search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria di Sangeh Kepergok Mengoplos Gas dari 3 Kg ke 12 Kg
Senin, 19 September 2022, 08:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria di Sangeh Kepergok Mengoplos Gas dari 3 Kg ke 12 Kg.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Rumah milik I Wayan Kariasa alias Nanok (37) yang tinggal di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung digerebek Polsek Abiansemal pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 13.00 WITA. 

Di garasi rumah, Polisi menemukan alat alat pengoplos gas serta ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg. 

Menurut Kapolsek Abiansemal Badung Kompol I Gusti I Made Sudarma Putra, Kariasa menggunakan rumahnya jadi lokasi pengeplosan gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg. Pengungkapan tindak pidana pengoplosan itu berlangsung sekitar pukul 07.00 WITA. 

Pengerebekan dilakukan menyusul adanya informasi penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah. Dari pengerebekan itu tersangka Kariasa dipergoki berada di garase rumah sedang mengoplos gas bersubsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg. 

"Tersangka kedapatan melakukan aktivitas pengoplosan gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg sebanyak 2 tabung gas," ungkapnya Minggu 18 September 2022. 

Selain mengamankan Kariasa, Polisi juga menyita barang bukti 2 tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan sudah terisi, 5 tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong, 8 tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong 4, 92 Tabung 3 kg masih berisi dengan keadaan tutup segel. 

Barang bukti lainnya yang disita yakni 1 alat congkel, 4 buah stik alat pemindah gas, 3 buah karet gas warna merah. 9 buah tutup gas 3 kg. Terakhir 1 unit kendaraan pikap warna hitam No. Pol DK 8271 HA. 

Kapolsek Sudarma menjelaskan, dalam kejahatan pengeplosan ini pelaku menggunakan modus memindahkan isian gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung isian 12 kg dengan menggunakan alat stik. 

"Tabung gas yang sudah dioplos dijual sesuai dengan harga HET untuk mengelabui petugas," terangnya. 

Atas perbuatanya tersangka Kariasa dijerat pasal 55  Undang - Undang RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami