Ratusan Calon PNS Mengundurkan Diri, Apa Karena Gaji Kecil?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2021 mengundurkan diri. Fakta ratusan CPNS mengundurkan diri benarkah karena gaji kecil?
Perilaku ini jelas-jelas merugikan negara. Namun demikian, BKN menyebutkan CPNS yang mengundurkan diri itu kaget lantaran melihat gaji PNS yang tergolong kecil. Gaji tersebut tetap kecil kendati telah ditambah dengan sejumlah tunjangan.
Kabar mundurnya CPNS yang telah lulus seleksi ini pun ramai diperbincangkan netizen di twitter.
“Wrk! Menurut kalian gimana? Tanggapan kalian? Ini bakal ngaruh gaksi jadinya gabakal dibuka lagi ntar?“ tulis seorang netizen melalui akun robot @worksfess. Cuitan tersebut kemudian ramai mendapatkan tanggapan netizen. Beberapa netizen mengatakan bahwa sebenarnya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu kecil.
Instansi yang paling banyak CPNS mengundurkan diri adalah di Kementerian Perhubungan, yakni mencapai 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya ketika dihubungi Antara, Kamis (26/5/2022).
Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.
Reporter: bbn/net