search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ratusan CPNS dan PPPK di Karangasem Terima SK
Jumat, 13 Mei 2022, 20:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ratusan CPNS dan PPPK di Karangasem Terima SK.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2022 menjadi sangat spesial khususnya bagi ratusan CPNS dan PPPK yang telah lolos di Karangasem.

Bagaimana tidak, dalam momen peringatan Hardiknas yang berlangsung di Lapangan Tanah Aron pada Jumat (13/5/2022) tersebut, mereka menerima SK CPNS dan PPPK yang menandakan bahwa telah menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

SK diserahkan langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana kepada 115 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021 serta 2 orang CPNS dari Kerjasama Sekolah Tinggi Perhubungan Darat ( STHD) dan 528 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru serta sekaligus melantik dalam jabatan fungsional guru. 

Dalam penyerahan tersebut, Bupati Gede Dana menyampaikan bahwa Kabupaten Karangasem saat ini sangat membutuhkan tenaga ASN dalam memajukan pembangunan daerah. 

Untuk itu, Ia menekankan kepada para penerima SK, agar jangan pernah ada lagi yang mempunyai keinginan mengajukan permohonan untuk pindah. Karena sebagaimana surat perjanjian yang telah ditandatangani. 

"ASN yang dilantik wajib mengabdikan diri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem paling singkat 15 tahun," ujarnya. 

Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, jika tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, untuk CPNS yang menerima SK, Gede Dana juga mengingatkan bahwa penerima SK CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS. 

Begitu pula dengan PPPK, tentu akan ada evaluasi terhadap disiplin dan kinerja yang akan berdampak pada pemutusan hubungan perjanjian kerja jika terjadi. Oleh sebab itu, ia berharap agar mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam memajukan Kabupaten Karangasem.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami