search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
RUU Sisdiknas: Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
Selasa, 30 Agustus 2022, 22:13 WITA Follow
image

bbn/hipwee.com/RUU Sisdiknas: Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah mengusulkan program Wajib Belajar 13 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Wajib Belajar tersebut salah satunya mencakup kelas prasekolah atau kelas 0.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, dalam RUU Sisdiknas, Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia dengan pembiayaan dari pemerintah.

"Wajib Belajar adalah pendidikan yang harus diikuti semua warga negara dan dibiayai oleh pemerintah. Artinya, tidak boleh ada warga yang tidak bisa mengikuti sekolah di periode wajib belajar," kata Nino pada detikEdu, Senin (29/8/2022).

Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, ditemukan program prasekolah yang masuk Wajib Belajar.

"RUU Sisdiknas mengusulkan perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, dengan pertama-tama memandatkan 1 tahun prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional. Ini penting karena kita tahu bahwa pengalaman belajar di TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD," ucap Nino.

Salah satu perbaikan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas yakni wajib belajar menjadi 13 tahun. Pengaturan atau kondisi saat ini cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun.

Dalam RUU Sisdiknas, diusulkan wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun ditambah pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar mencakup kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-kelas 9. Wajib belajar pendidikan dasar berlaku nasional.

Adapun 3 tahun pendidikan menengah mencakup kelas 10-kelas 12. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah dilakukan bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

Nino mengatakan, prasekolah atau kelas 0 di Wajib Belajar diharapkan memberikan pengalaman belajar sebelum SD bagi semua anak dan memecahkan masalah kesenjangan.

"Jika pengalaman belajar sebelum SD hanya bisa tersedia bagi anak-anak dari keluarga menengah ke atas dan di wilayah-wilayah tertentu, maka hal itu melanggengkan kesenjangan. Dengan memasukkan prasekolah 1 tahun--alias TK-B--ke dalam Wajib belajar, RUU Sisdiknas berupaya untuk memecahkan masalah kesenjangan sejak awal," jelas Nino.

"Harapannya, semua anak Indonesia akan masuk SD dengan lebih siap sehingga bisa mendapat manfaat optimal dari pengalaman sekolahnya," imbuhnya.

Wajib Belajar di Sekolah Dibiayai Pemerintah

Satuan pendidikan negeri dan swasta yang memenuhi syarat diusulkan agar didanai pemerintah dalam penyelenggaraan Wajib Belajar.

Nino mengatakan, prinsip syarat bagi sekolah yang akan didanai untuk menyelenggarakan Wajib Belajar yakni memenuhi standar minimum yang aman dan tidak diskriminatif sehingga mendukung tumbuh kembang anak dan pembelajaran.

"Prinsipnya tidak berbeda dengan yang sekarang berlaku. Tentu kita ingin memastikan bahwa satuan pendidikan memenuhi standar minimum seperti memiliki lingkungan yang aman dan tidak diskriminatif, sehingga bisa mendukung pembelajaran dan tumbuh kembang anak. Secara teknis, evaluasi pemenuhan syarat ini bisa dilakukan berdasarkan akreditasi," kata Nino.

Poin Penting tentang Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas

Dikutip dari naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, berikut rangkuman pasal 7, 56, 57, 58, dan 130 yang terkait dengan program Wajib Belajar:

1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

2. Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diperuntukkan bagi warga negara usia 6-15 tahun.

3. Wajib Belajar jenjang pendidikan menengah diperuntukkan bagi warga negara usia 16-18 tahun.

4. Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional.

5. Wajib belajar jenjang pendidikan menengah diterapkan bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria dari pemerintah pusat.

6. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan daya tampung untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi semua warga negara di rentang usia sesuai ketentuan.

7. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi satuan pendidikan yang memenuhi syarat dari pemerintah pusat.

8. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan Wajib Belajar di satuan pendidikan, secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat, dengan penggunaan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

9. Warga negara usia 6-15 tahun wajib ikut pendidikan dasar, orang tua wajib memberikan hak pendidikan dasar ini.

10. Warga negara usia 16-18 tahun di daerah yang menerapkan Wajib Belajar jenjang menengah wajib ikut pendidikan menengah, orang tua wajib memberikan hak pendidikan menengah ini.

11. RUU Sisdiknas juga menyebut jika satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemda di luar cakupan Wajib Belajar memungut biaya dari pelajar dengan besaran tidak berdasarkan kemampuan ekonominya, maka akan dikenai sanksi administratif. (Sumber: detik.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami