search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Segel Bangunan Toko Berjaringan di Jembrana
Kamis, 17 November 2022, 14:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Segel Bangunan Toko Berjaringan di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana menyegel rencana bangunan toko berjaringan di jalan Ngurah Rai Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kamis (17/11/2022).

Penyegelan toko berjaringan tersebut karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Kabupaten Jembrana. Selain itu dari informasi jika pengajuan izin ke dinas PUPR banguanan itu adalah toko. Namun kenyataan bangunan tersebut toko berjaringan.

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan, penyegelan yang dilakukan ini karena petugas Pol PP mengetahui jika ada bangunan gedung yang mirip dengan Toko berjaringan. Untuk memastikan keberadaan bangunan tersebut petugas Satpol PP melaksanakan sidak.

"Kami menanyakan perizinan bangunan berupa PBG kepada perwakilan toko tersebut. Namun pihak toko tidak bisa menunjukan surat persetujuan Bangunan gedung dari dinas terkait," kata Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya Kamis (17/11/2022).

Karena tidak memiliki PBG kemudian petugas menghentikan sementara kegiatan pekerjaan di toko tersebut sampai bisa menunjukan PBG.

"Kegiatan di toko modern berjaringan itu kita pasang stiker penyegelan selama 17 hari kedepan atau batas waktu pemilik bangunan menyelesaikan kelengkapannya," imbuhnya. 

Sementara terkait proses pengajuan PBG di dinas PUPR tersebut, saat ini masih dalam proses. Namun informasi yang didapat jika pengajuan PBG ke PU hanya berupa bangunan toko biasa, padahal kenyataan toko tersebut merupakan toko modern berjaringan.

Sesuai dengan aturan, kepengurusan izin memang dari pusat berupa OSS. Tetapi untuk PBG dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami