search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Brigadir J, JPU Bawa Pistol Sambo Yang Jatuh Sebelum Penembakan
Selasa, 22 November 2022, 13:18 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Sidang Brigadir J, JPU Bawa Pistol Sambo Yang Jatuh Sebelum Penembakan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa pistol yang diduga jatuh sebelum peristiwa penembakan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11) ini.

Pistol berjenis HS itu ditunjukkan JPU ke majelis hakim. Setelah itu, Majelis hakim pun bertanya kepada saksi, yakni ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer. Sebab, Romer sempat menyaksikan kejadian itu.

"Saudara apakah senjata HS ini yang saudara lihat saat itu?" tanya hakim.

Romer lantas menjawab bahwa dia mengakui sempat melihat senjata Sambo jatuh. Dia menyebut senjata itu berjenis HS.

Namun, dia tidak bisa memastikan bahwa pistol HS yang ditunjukan jaksa dalam sidang sama dengan yang ia lihat sebelumnya.

"Saya enggak tau senjata HS yang mana. Tapi itu senjata HS," kata Romer.

Di sela-sela itu, penasihat hukum Sambo menyelak. Dia meminta kepada majelis hakim untuk mengecek ulang senjata yang diduga jatuh sebelum penembakan tersebut.

Penasihat hukum Sambo menjelaskan bahawa Sambo tidak membawa pistol berjenis HS, tetapi berjenis Combat Wilson. Menurutnya, kedua senjata itu mirip, sehingga harus dicek.

"Yang mulia ini sangat penting buat kita, untuk menkonfirmasi apa yang disampaikan oleh saudara Romer," kata dia.

"Jadi jangan sampai ada kekeliruan karana HS dan itu (wilson combat) memiliki kemiripan," imbuhnya.

Mendengar itu, hakim pun berujar bahwa JPU akan menghadirkan ahli untuk mengeceknya.

"Ya nanti JPU akan menghadirkan bersama ahli," kata majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, Sambo sempat menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memakai sarung tangan dan senjata yang jatuh saat menuju rumah dinas bukan senjata HS-19, melainkan senjata Combat Wilson miliknya.

Adapun Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami