Sidang Kasus Tanah 3,17 Hektar di Pecatu Berlangsung Tegang
Kamis, 13 Juni 2019,
19:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sidang kasus penipuan yang menjerat terdakwa I Made Anom Antara (49) berlangsung tegang di ruang Sari PN Denpasar, Kamis (13/6/2019). Itu lantaran terdakwa mengaku juga merasa dirugikan lantaran Tanah miliknya dan atas namanya justru dijual tanpa sepengetahuan oleh pihak pelapor yang tidak lain juga rekan bisnis dalam perusahaan.
[pilihan-redaksi]
Dijelaskannya bahwa tanah milik terdakwa seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu di jual dengan dipalsukan tandatangan dalam surat jual beli tanah.
Anehnya, terdakwa yang sempat melaporkan soal tanahnya itu ke Polda Bali justru tidak ditanggapi oleh penyidik. Tetapi justru pihaknya yang dilaporkan oleh penjual tanah dalam hal ini disebut nama Njoo Daniel Dino Dinatha dalam kasus penipuan.
Sidang jelang Kamis petang, sempat terjadi perdebatan lantaran pengacara terdakwa ngotot agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali bisa menghadirkan JPU sebelumnya yang menangani perkara ini.
"Saya memohon kepada yang mulai agar pihak JPU sebelumnya yang menyidik perkara ini bisa dihadirkan kepersidangan," pinta Pengacara Raja Nasution di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja SH.MH.
Permohonan Penasehat Hukum terdakwa langsung dibantah Jaksa I Dewa Gede Anom Rai SH dengan alasan bahwa seorang Jaksa bisa dihadirkan dalam persidangan berdasarkan perintah atau ijin dari pucuk pimpinan dalam hal ini Kajati Bali.
"Ya kalau begitu buatkan surat pemanggilan untuk bisa menghadirkan dan dimintai keterangannya. Jika tidak bisa hadir tolong ada surat resmi pernyataan yang menunjukkan bahwa itu pernyataan dari Kajati Bali," balas Raja.
Terkait ini, Majelis Hakim meminta agar bisa dilakukan pemanggilan terhadap jaksa sebelumnya yang ditunjuk sebagai penyidik.
Sebelumnya, Raja membeberkan kenapa Jaksa I Made Tangkas perlu dihadirkan. Pasalnya jaksa sebelumnya yang ditunjuk sempat sempat menyatakan berkas tidak lengkap dan tidak memenuhi unsur pidana.
Anehnya, pihak petinggi di Kejati langsung menunjuk Jaksa baru yang tanpa menyertakan atau sepengetahuan Jaksa sebelumnya. "Artinya kasus yang menjerat klien kami telah dimanipulasi," ketus Raja Nasution.
Bukti itu ditunjukkannya melalui salinan "chating" lewat Whatsaap dimana ada pernyataan Jaksa Made Tangkas yang isinya. "Maaf saya belum pernah menerima berkas ybs kembali ke saya...dan saya sebagai JPU tidak pernah menyatakan berkas ybs lengkap untuk P21.. Karena saya tidak menemukan PMH dari perbuatan tsk.suksma".
Entah kenapa, setelah lama mengendap kasus ini, justru petinggi di Kejati Bali menunjuk jaksa baru Dewa Gde Anom dan langsung lanjut bergulir ke persidangan.
"Atas dasar inilah klien kami menuntut keadilan dan perlunya dihadirkan Jaksa Made Tangkas ke persidangan," tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Raja juga meminta agar penyidik di Polda Bali yang membuat BAP dalam perkara ini dihadirkan. Namun Majelis Hakim tidak bisa mengakomodir.
Dirinya menyebutkan sesuai amanah dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP saksi wajib memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya dalam menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Bilamana tidak memenuhi atau menolak untuk memberikan keterangan maka dapat dikenakan ancaman hukuman selama 9 bulan.
Atas hal itu pihaknya akan mengajukan ke MA bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara ini tidak dapat mengakomodir permohononan pemanggilan saksi penyidik dari Polda Bali.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU bahwa terdakwa diduga melakukan tindak penipuan terkait kerjasama dalam perusahaan yang melibatkan beberapa investor.
Akibat dari kerjasama ini, pihak Njoo Daniel Dino Dinatha beserta investor lainnya merasa dirugikan sebesar Rp3,9 miliar atas pembelian saham milik perusahaan terdakwa bernama PT Panorama Bali.
Diawal disebutkan bahwa, perusahaan terdakwa menjual sahamnya dengan melakukan kerjasama membangun sebuah kondetel di lahan milik pribadi atas nama terdakwa seluas 3,17 hektar di Pecatu dekat Hotel Bulgary.
Ditengah perjalanan pihak Dino Dinatha merasa dirugikan lantaran perusahaan milik terdakwa ternyata memiliki sejumlah hutang yang harus segera dilunasi.
[pilihan-redaksi2]
"Yah karena sudah terlanjur membeli saham tersebut dan ternyata ada hutang, sehingga melaporkan kasus ini keranah hukum," sanggah Dewa Anom JPU dari Kejati Bali.
Menyikapi ini, Raja selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa sebelum melibatkan pihak Dino Dinatha sebagai investor dan membeli sejumlah saham di perusahaan milik terdakwa telah dilakukan MOU.
"Pada intinya sudah ada kerjasama yang tertuang dalam MOU. Bahkan disebutkan ada hutang-hutang, itu tertuang dalam MOU. Lalu dimana letak penipuan yang dilakukan klien kami ? Justru tanah milik klien kami dijual diam-diam dan dipalsukan tandatangannya, inipun sudah kami laporakan ke Polda Bali tetapi kok justru tidak ditindaklanjuti. Justru klien kami yang dilaporkan oleh Dino Dinatha dan direspon cepat penyidik di Polda saat itu," pungkas Raja Nasution.
Untuk diketahui, lanjutnya bahwa pelapor menyatakan dirinya merasa dirugikan sebesar Rp3,9 miliar. Namun tanah milik terdakwa dan atas nama terdakwa dijual oleh pelapor seharga kisaran Rp149 miliar. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw