Soal WNA Ber-KTP Bali, Koster Menduga Banyak Pihak Terlibat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Temuan dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina dan Suriah yang bisa mendapatkan KTP serta KK di Bali ditanggapi Gubernur Bali Wayan Koster.
Ia menduga praktik itu tak hanya melibatkan satu atau dua oknum saja, melainkan sebuah jaringan panjang.
"Pemalsuan KTP itu sedang berproses dan tidak hanya itu, (karena) ada banyak sedang diproses di Polda Bali. Kita, ingin mendalami dulu rangkaian ini, jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak," kata Koster, belum lama ini.
Ia juga menyebutkan, dua WNA yang membeli KTP palsu itu saat ini tidak akan langsung dideportasi pihak Kemenkumham Bali atau imigrasi, karena pihaknya berkomitmen untuk mengungkap lebih dalam praktik jahat kasus tersebut.
"Kalau sekarang kita melakukan deportasi, kita pastikan itu akan putus. Maka, kita menunda dulu, sampai kita menemukan bagaimana praktik kejahatan yang terjadi di Bali ini secara berantai, itu yang kita dalami," ujarnya.
Di tempat dan waktu yang sama Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan pihaknya akan menelusuri rangkaian kedua WNA itu memiliki KTP sehingga bisa ditemukan keterlibatan pihak lainnya.
"Bisa saja orang itu, kami deportasi dan kita serahkan kepada Kanwil Kemenkumham dengan imigrasi. Tapi, kita melihat rangkaiannya, rangkaiannya pasti ada yang ke bawah, yang perlu kita telusuri supaya tidak putus," ujarnya.
"Kami, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, kasus ini tuntas bagi yang akan melanggar hal serupa akan mendapatkan efek jera di kemudian hari," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan ada dua WNA yang kedapatan membayar untuk mendapat KTP dan KK Indonesia.
Dua orang asing itu adalah WN Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia. Dua bule tersebut membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri Polda Bali.
"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).
Kepala Kanwil Kemenkuham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kedua WNA sudah ditahan pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.
Untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.
"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net