Sule Terciduk Ambil Tempelan Paket Sabu di Kawasan Bandara Ngurah Rai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Nama Sule yang satu ini bukan artis papan atas, tapi Sulaiman alias Sule buruh proyek asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Pria berusia 43 tahun ditangkap personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena mengambil tempelan sabu, pada Rabu 3 Januari 2024 malam. Polisi menyita 4 paket plastik klip berisi sabu sabu.
Sule diringkus di sebelah barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca) Tuban Kuta. Polisi mengamankan barang bukti yang dibawanya berupa satu bungkusan bekas rokok. Dalam rokok itu terdapat bungkusan bekas kopi susu ABC sachet dan berisi 4 plastik klip yang di dalamnya berisi sabu.
""Barang bukti 4 paket sabu seberat 0,97 gram," beber Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, pada Kamis 11 Januari 2024.
Iptu Madriana mengatakan penangkapan terhadap Sule berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
Berbekal dengan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi, Polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Pihaknya lalu mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Saat itulah anggota menemukan barang bukti berupa bungkusan paket yang diduga shabu-shabu,” kata mantan Kasiwas Polres Bandara ini.
Dari pengeledahan tersebut, Sule mengakui barang tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil di TKP. Pelaku langsung di bawa ke Polres Bandara beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut.
Hasil interogasi, Sule ngaku mengonsumsi shabu-shabu sejak lima tahun yang lalu. Dulunya ia masih menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali dan sempat lama terputus.
Berhenti jadi sopir, Sule tinggal di Bali dan menggeluti pekerjaan sebagai buruh proyek. Sehingga, niat mengonsumsi barang haram tersebut kembali muncul saat ditawari temannya melalui ponselnya. Melalui komunikasi tersebut disepakati harga barangnya sebesar Rp1,2 juta dengan perpaketnya 300 ribu rupiah.
"Pelaku langsung mentransfer sesuai harga tersebut namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan," ujarnya.
Namun, saat akan mengambil di TKP, pria yang tinggal di Jalan Dewi Madri Sumerta Kelod Denpasar Timur ini disergap Polisi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari ke depan.
"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy