Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Donald Trump tak bisa dituntut atau kebal hukum atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan saat dia masih menjabat presiden.
Para hakim membatalkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya menolak klaim soal kekebalan Trump dari tuntutan pidana, termasuk pelanggaran terkait upaya Trump memenangkan pemilihan presiden 2020 lalu.
"Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden punya kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya," tulis Ketua Mahkamah Agung AS, John Roberts, dalam putusannya seperti dilansir Reuters.
Menurut putusan itu, kekebalan bagi mantan presiden bersifat mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka. Eks presiden itu hanya memiliki "setidaknya dugaan" kekebalan untuk tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resmi.
Trump menjadi presiden AS pada periode 2017-2021. Dia merupakan eks presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.
Tuduhan kecurangan pemilu 2020 merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump. Di tahun itu pula, dia menjadi peserta pilpres melawan calon presiden yang diusung Demokrat, Joe Biden.
MA menganalisis empat kategori yang tercantum dalam dakwaan yang dituduhkan ke Trump sebelumnya.
Dakwaan itu di antaranya diskusi Trump dengan pejabat Kementerian Kehakiman AS setelah pemilu; dugaan menekan Wakil Presiden Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan mengumpulkan pemilih palsu pro-Trump untuk proses sertifikasi; dan terkait serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.
Keputusan MA ini memberi Trump banyak hal yang diinginkan, tetapi tak memberi kekebalan mutlak terhadap semua tindakan resmi.
MA memutuskan Trump kebal terkait kategori pertama yaitu soal pembicaraannya dengan pejabat Kementerian Kehakiman AS.
Pengadilan juga menetapkan bahwa semua tindakan Trump dalam "lingkup eksklusif kewenangan konstitusional" tergolong kebal hukum, namun tindakan yang dilakukan di luar kewenangan eksklusifnya hanya "dianggap kebal".
Keputusan MA terbaru merupakan pertama dalam sejarah AS sejak negara itu berdiri.
Trump memuji keputusan tersebut dalam unggahan di media sosial. "Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga jadi orang Amerika," kata dia.
Sementara itu, Presiden AS saat ini, Joe Biden, menanggapi penuh dengan kekhawatiran.
Biden menyebut keputusan tersebut sebagai "preseden berbahaya" karena kekuasaan kepresidenan tak lagi dibatasi undang-undang.
"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tak ada raja di Amerika, tak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak," ujar dia.
Biden juga menyebut keputusan itu akan mempermudah Trump mengambil jalan menuju kediktatoran. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net