search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Dapat Gaji Bulan Mei, PPPK Angkatan 2024 di Karangasem Juga Tak Dapat Gaji ke-13
Sabtu, 25 Mei 2024, 12:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tak Dapat Gaji Bulan Mei, PPPK Angkatan 2024 di Karangasem Juga Tak Dapat Gaji ke-13.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pegawai non-ASN yang telah dilantik sebagai ASN PPPK pada 8 Mei 2024 lalu oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana dipastikan tidak akan memperoleh gaji ke -13. 

Kondisi ini terjadi karena para tenaga non ASN yang dilantik sebagai PPPK tahun 2024 ini tidak dapat menerima gaji bulan Mei, lantaran hari kerja sebagai tenaga non ASN terhitung tanggal 1 sampai 7 Mei 2024 tidak dapat dijadikan dasar perhitungan satu bulan kerja untuk amprah pembayaran gaji bulan Mei. 

Berdasarkan informasi yang didapat, dasar memperoleh gaji ke-13 sesuai dengan PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dimana pada Pasal 12 menyebutkan bahwa “Gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei 2024. Sehingga karena Gaji PPPK mulai dibayarkan bulan Juni 2024, bisa dipastikan gaji ke-13 untuk PPPK pengangkatan 2024 tidak bisa dibayarkan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena dikonfirmasi, Sabtu(25/5/2024) mengatakan, untuk pembayaran gaji PNS dan PPPK diatur dengan peraturan yang berbeda.

Dimana untuk PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah untuk ke-19 kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan untuk PPPK diatur dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah.

"Jadi ada perbedaan dalam sistem pembayaran gaji untuk tenaga non ASN dan PNS/PPPK; dimana untuk PNS/PPPK dibayar dulu selanjutnya bekerja, sedangkan tenaga non ASN bekerja dulu selanjutnya sebagai dasar penghitungan pembayaran gaji," kata Sukasena. 

Pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 pasal 23 disebutkan pada ayat 1 bahwa Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. 

Lanjutnya, pada Ayat 3 SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK. Pada ayat 4, Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan Tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan dan pada ayat 5 dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan Tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.

"Dengan telah diserah terimakan SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja pada tanggal 8 Mei 2024 mempunyai arti terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 pegawai non ASN yang telah menerima SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja berubah status sebagai PPPK, terhadap haknya berupa Gaji dan Tunjangan untuk perhitungan hari kerja sebagai tenaga non ASN dari tanggal 1 s/d 7 Mei tidak dapat dijadikan dasar perhitungan satu bulan kerja untuk amprah pembayaran gaji bulan Mei," imbuhnya.

Disinggung mengenai dugaan keterlambatan pelantikan sehingga berimbas terhadap gaji ke -13 tersebut, Sukasena berdalih bahwa kondisi ini terjadi karena disebabkan beberapa faktor. Diantaranya karena Badan Kepegawaian Negara terlambat mengeluarkan SK. 

Sebelumnya, ia sempat menjelaskan bahwa pengeluaran SK dari BKN dilakukan beberapa  tahap.Tahap pertama tanggal 23 Februari 355 SK, 2 Maret 155 SK, 7 Maret 270, 14 Maret 60 SK, 21 Maret sekitar 78 SK, sedangkan sisanya dikeluarkan tanggal 28 Maret 108 SK, 4 April 44 SK dan 18 April.

Setelah SK 100 persen, pihaknya langsung membuat draf perjanjian kerja untuk  pegawai yang lolos PPPK. Proses dilakukan dari tanggal 1 - 11 April 2024, dan pengumumannya dilakukan tanggal 12 April. Karena calon  PPPK banyak dari luar Karangasem, seperti Kalimantan serta Jawa, perjanjian kerja dikirim online. 

"Pengumumannya tanggal 12 April. Sedangkan berkas baru diterima dari tanggal 17 - 19 April. Tanggal 22 baru dilakukan verifikasi. Berkas yang diverifikasi  lumayan banyak. Bahkan untuk mengejar waktu pelantikan, pak bupati waktu itu lembur sehingga bisa selesai dalam waktu satu hari," terang Sukasena.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami