Tarif Penyeberangan Pelabuhan Lembar Naik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
PT ASDP Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung bergerak melakukan sosialisasi terkait keputusan kenaikan tarif penyeberangan yang mulai berlaku 1 Oktober 2022.
Membagi brosur, pasang spanduk dan banner dilakukan, agar para pengguna jasa penyeberangan memahami adanya perubahan tersebut.
General Manager PT ASDP Lembar, Justan Gaffaru mengatakan, sebagai pengelola pelabuhan juga operator kapal dan pelabuhan, pihaknya berusaha konsisten untuk mensosialisasikan pemberlakuan tarif baru tersebut.
"Kenaikan tarif ini usulan dari Gapasdap ke Kementerian. Karena ini lintas provinsi, itu adalah wewenangnya Kementerian Perhubungan,” ujar Justan Gaffaru Sabtu (1/10).
Namun sejauh ini, Justan mengaku belum ada pengaruh kenaikan harga BBM terhadap volume bongkar muat di pelabuhan ASDP Lembar.
Usai menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait di Pelabuhan Lembar, Koordinator Satuan Pelayanan Penyeberangan BPTD Wilayah Lembar, Nelson Dalo mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan lintas provinsi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara pada tanggal 28 September 2022 serta akan diberlakukannya tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar Provinsi 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
"Mulai tanggal 1 Oktober, tarif penyebrangan antar provinsi resmi naik sekitar 11 persen,’" katanya.
Untuk kenaikan tarif lintas antar provinsi, berlaku untuk semua lintas provinsi, atas adanya kenaikan ini pihak dari pengelola pelabuhan, seperti BPTD Wilayah Lembar, pihak PT ASDP, Jasa Raharja, dan pihak terkait sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi laut.
"Mulai kemarin hingga besok siang, kita akan lakukan sosialisasi, karena malamnya mulai jam 12 malam tanggal 1 Oktober tarif sudah naik," tegasnya.
Kenaikan itu pun disebut Nelson, meningkat rata-rata 11 persen dari tarif sebelumnya, yang disesuaikan dengan masing-masing golongan.
“Contohnya, untuk penumpang dewasa tarif lama itu Rp57 ribu dan tarif baru Rp62.200. Kalau untuk kendaraan roda dua, tarif lama Rp146 ribu dan tarif barunya nanti Rp160.600. Sedangkan untuk mobil pribadi tarif lama Rp1.023.000 dan tarif barunya nanti Rp1.127.300,” jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom