Truk Galian C di Karangasem Dilarang Lewat dari Jam 7 Malam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tak hanya pemadaman penerangan jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem juga melarang truk pengangkut material galian C lalu lalang lewat dari jam 19.00 WITA.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Ida Bagus Suastika, pelarangan tersebut dilalukan mulai hari ini, Kamis, (08/07/2021) menindaklanjuti SE Gubernur terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
"Ini bukan imbauan lagi, kita minta penerapannya langsung, tentunya akan ada sanksinya nanti jika melanggar, tetapi kita kebelakangkan dulu soal sanksinya, kita tetap berupaya mengingatkan, saya yakin mereka mau disiplin karena ini demi kebaikan bersama," ujar Suastika.
Untuk sosialisasinya sendiri, Suastika mengatakan bahwa pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah bersurat kepada pengusaha galian C di seluruh Karangasem agar beroperasi hanya sampai pukul 18.00 WITA dan ditindaklanjuti dengan larangan beroperasi truk pukul 19.00 WITA.
Selain truk, larangan yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan transportasi umum di masa penerapan PPKM Darurat ini hanya diijinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WITA.
Reporter: bbn/krs