Hukrim

Wanita Lansia Asal Belanda Investasi di Lombok Dideportasi

 Jumat, 22 Juli 2022, 03:54 WITA

beritabali/ist/Wanita Lansia Asal Belanda Investasi di Lombok Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Wanita lansia berinisial VM (68) asal Belanda lebih dari 8 tahun tinggal di Mataram, Lombok. Namun begitu izin tinggalnya tidak diperpanjang, pihak Imigrasi Denpasar langsung melakukan deportasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014. 

Tujuan VM datang ke Indonesia yaitu untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran, diketahui juga yang bersangkutan memiliki sebuah Bungalow di daerah Lombok Tengah.

VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama 6 (enam) bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.  VM merupakan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. 

Sejak berakhirnya Izin Tinggal Terbatas tersebut VM tidak lagi melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending