search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Tabanan Terdampak Tol Isi Blanko Pembebasan Lahan
Jumat, 6 Agustus 2021, 09:35 WITA Follow
image

beritabali/ilustrasi/ Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,21 km butuh lahan sekitar 1.069,44 Ha.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berencana akan melakukan tiga kali sosialisasi pembangunan jalan tol Mengwi-Gilimanuk.  Pembangunan ini akan melintasi 22 Desa di Tabanan. Saat ini warga juga sedang mengisi blanko terkait pembebasan lahan dan ganti rugi. 

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tabanan I Wayan Yelada saat dikonfirmasi mengatakan, proses pembangunan jalan tol yang akan melewati wilayah Tabanan rencannya akan dilakukan tiga kali sosialisasi. Namun sampai saat ini sosialisasi baru dilakukan sekali. 

“Mungkin karena pandemi, sosialisasi pembangunan jalan tol Mengwi-Gilimanuk baru sekali,” ungkap Yelada ketika dikonfirmasi, Kamis (5/8).

Dikatakan, saat ini warga yang tanahnya terkena pembangunan jalan tol tersebut sedang mengisi blanko terkait pembebasan lahan termasuk ganti rugi. Sejauh ini pihaknya hanya memfasilitasi warga yang mengisi blanko tersebut. Pihaknya mengumpulkan kemudian melanjutkan ke provinsi. 

“Begitu terkumpul langsung kami setorkan ke provinsi,” jelas Mantan Kabag Umum Setda Tabanan ini.

Ditanya  sosialisasi lebih lanjut, Yelada  mengungkapkan, sosialisasi pertama telah dilakukan. Sementara untuk sosialisasi kedua dan ketiga, pihaknya belum tahu. Namun rencananya bulan Agustus ini. 

“Mungkin karena pandemi Covid dan penerapan PPKM level 4, sosialisasi belum dilakukan. Tapi jadwalnya Agustus ini,” ucapnya.

Sementara itu, jalur tol yang melewati 22 desa di tujuh kecamatan  di Tabanan  ini akan memakan lahan seluas 1.069,44 hektar. Jalur yang dileawati persawahan, perkebunan termasuk ada kena beberapa rumah warga dan bangunan lainnya. Dengan adanya pembebasan lahan ini, sebenarnya menjadi potensi pendapatan bagi daerah.  

Sebanyak 5 persen dari nilai ganti rugi yang  diterima masyarakat harus dibayarkan kepada pemerintah. Namun  dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2016 tentang tarif baru pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan telah diterbitkan dan berlaku secara nasional, hal tersebut tidak bisa dipungut. 

Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dalam waktu dekat. Desainnya pun akan disesuaikan dengan karakter wilayah dimasing-masing kabupaten yang dilintasi jalan tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,21 kilometer tersebut ada membutuhkan lahan sekitar 1.069,44 Ha. Sementara dari sisi pengerjaan proyek dikerjakan oleh pihak ketiga yakni PT. PT. Sumber Rodhium Perkasa dengan anggaran sekitar Rp 17 Triliun. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami