search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Percontohan Program Kekayaan Intelektual dan Pariwisata
Selasa, 14 Juni 2022, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bali Percontohan Program Kekayaan Intelektual dan Pariwisata.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bali dicanangkan sebagai daerah percontohan program Intellectual Property and Tourism/IP and Tourism (Kekayaan Intelektual dan Pariwisata) yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Pencanangan IP Tourism dilatarbelakangi oleh keterkaitan antara Kekayaan Intelektual (KI) dan pariwisata. Dimana melalui kegiatan ini, KI dimasukkan dalam pengembangan produk pariwisata. 

Pencanangan yang dilaksanakan di Museum Puri Lukisan Ubud Gianyar, Selasa (14/6/2022) dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual Kementarian Hukum dan HAM Ir. Razilu,M.Si dalam laporannya menyampaikan sejumlah hal yang melatarbelakangi dipilihnya Bali sebagai daerah percontohan IP and Tourism. 

“Bali dijadikan pilot project karena merupakan satu dari sepuluh wisata terpopuler di tahun 2022 menurut trip advisor,” ucapnya. 

Selain itu, Razilu menyebut agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pemulihan sektor pariwisata Bali yang terpuruk karena pandemi Covid-19. 

Pihaknya meyakini, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan basis dari ekonomi kreatif yang menjadi elemen kunci dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata. 

Selain pencanangan IP Tourism, Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga melaksanakan Mobile IP Clinic Bali tahap ke-2. 

Kegiatan serupa telah dilaksanakan pada Maret 2022 dan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Bali.

Pada kesempatan itu, DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. 

Penghargaan diberikan karena ketiganya dinilai berperan dalam menginisiasi kegiatan untuk mendorong kesadaran pendaftaran hak kekayaan intelektual. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan Gubernur Bali diwakili oleh Wagub Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). 

Masih dalam rangkaian acara, Kemenkumham RI menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Tari Sanghyang Jaran Gading dan Tari Sanghyang Dedari. 

Khusus untuk Kain Endek dan Kain Songket, Kemenkumham menyerahkan Sertifikat KIK Pengetahuan Tradisional. Selain itu, Wagub Cok Ace juga menerima Surat Pencatatan Hak Cipta atas buku karyanya yang berjudul ‘Padma Bhuwana Bali’. 

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami