search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aplikasi & Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat
Rabu, 20 Juli 2022, 20:45 WITA Follow
image

bbn/kompas.com/Aplikasi & Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sedang beroperasional di Indonesia sempat dibuat ketar ketir oleh pihak Kemenkominfo karena adanya Permenkominfo 5/2020 yang mengatur soal izin serta mengharuskan setiap PSE untuk meregistrasi operasional layanan mereka ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Permenkominfo ini juga menyatakan sanksi berat bagi para PSE yang tak kunjung meregistrasi layanan mereka karena PSE yang tidak terdaftar akan dianggal ilegal dan ancaman blokir layanan sudah didepan mata.

Hingga hari ini, Rabu (20/07/2022) mulai banyak nama nama perusahaan PSE yang mendaftarkan layanan mereka ke website resmi yang disediakan Kominfo demi tetap memberikan layanan terhadap masyarakat Indonesia.

Pihak Kemenkominfo mengaku jika sampai hari ini masih ada PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri, Kominfo akan memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penertiban layanan telekomunikasi di Indonesia, sehingga tidak ada layanan yang ilegal dan masih bisa diakses oleh masyarakat.

Walau sempat menjadi polemik, namun akhirnya beberapa PSE memilih untuk mendaftarkan perusahaan mereka ke Kominfo guna peresmian layanan mereka secara legal di Indonesia.

Peringatan ini ternyata cukup dianggap sepele oleh beberapa perusahaan, sehingga Kominfo dengan tegas menyatakan akan ada 3 tahap sanksi dengan sanksi terberat pemblokiran layanan di Indonesia sehingga dapat merugikan perusahaan.

Baru-baru ini, Whatsapp sebagai salah satu bagiaan perusahaan Meta Platforms akhirnya mendaftarkan perusahaan sebagai salah satu PSE yang terdaftar dalam lingkup Kominfo.

PSE yang diminta untuk melakukan registrasi bukan dari perusahaan media sosial saja, namun juga platform games yang banyak digunakan masyarakat.

Daftar aplikasi yang telah mendaftarkan PSE lingkup privat ke Kominfo adalah sebagai berikut :

- Michat

- Whatsapp

- Instagram

- Facebook

- TikTok

- Linktree

-Telegram

- Spotify

- Netflix

Aplikasi games yang juga sudah terdaftar di Kominfo sebagai berikut :

- Mobile Legends : Bang - Bang

- Fairy Tail

- Call of Duty

- Mobile Legends : Adventure Free Fire Arena of Valor (AOV)

- Mobile Blockman Go

- Ragnarok X : Next Generation

- Speed Drifters

- Contra Returns

- Genshin Impact

- Honkai Impact 3rd

Walau sudah banyak PSE yang mendaftarkan perusahaan dan layanannnya, namun beberapa PSE besar sepertu Google,Youtube, dan Zoom hingga saat ini belum juga muncul sebagai layanan PSE yang terdaftar di Kominfo.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami