Bapanas Setujui Kenaikan HPP Jagung Jadi Rp4.200
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI atau Nasional Food Agency (NSF) akhirnya menyepakati secara bulat Harga Acuan Pembelian komoditas jagung di Provinsi Nusa Tenggara dinaikkan dari Rp. 3.150 menjadi Rp.4.200,-. Sementara untuk Harga Acuan Penjualan dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp5.000.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah melayangkan surat resmi bernomor 521/230/SEK-DKP tentang permintaan kenaikan Harga Acuan pembelian (HAP/HPP) komoditi jagung kepada Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI atau Nasional Food pada Senin (11/7) lalu. Dalam suratnya Gubernur Zul meminta kenaikan HAP jagung menjadi Rp4.400.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, H A Azis mengatakan, HPP Rp 4.400 yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB. Karena didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait, Seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB.
“Alhamdulillah, kami telah mempresentasikan berbagai dasar yang menjadi permintaan Pak Gubernur NTB untuk kenaikan HAP Rp 4.400 di dalam Rakor. Pak Kepala BAPANAS RI merespon baik," ujar Azis, Jumat (15/7).
Kata Aziz, keputusan (BAPANAS) RI setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk peternak dan daerah lain selaku pembeli. Serta mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan Penjualan.
Akhirnya, disepakati secara bulat Harga Acuan Pembelian dinaikkan dari Rp3.150 menjadi Rp4.200,-. Sementara untuk Harga Acuan Penjualan dinaikkan dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000,” jelas Azis.
“Bahkan, dalam Rakor tadi kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Ir Hadi Santoso dkk yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya,” ungkap Azis.
Selain disepakati Harga Acuan pembelian komoditi Jagung Kadar Air 15% dengan Rp. 4.200, dan Harga Acuan Penjualan ditingkat Konsumen naik dari Rp. 4.500 menjadi Rp 5.000. disepakati juga Harga Acuan Pembelian/Penjualan komoditas lain seperti daging ayam serta telur ayam akan disesuaikan dengan HAP jagung yang telah disepakati.
“Untuk selanjutnya kesepakatan-kesepakatan dalam Rakor hari ini. Tentunya secara resmi akan segera dikeluarkan Peraturan oleh Kepala BAPANAS RI sebagai pengganti Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur HAP selama ini. Dan semoga segera diundangkan dalam waktu dekat ini oleh BAPENAS. Sehingga dapat menjadi pedoman kita semua,” tandas Azis.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom