search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Tinjau Konservasi Tukik di Pantai Yeh Gangga
Kamis, 6 Januari 2022, 11:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Tabanan Tinjau Konservasi Tukik di Pantai Yeh Gangga.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Konservasi tukik di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara mendapat kunjungan dari DPRD Tabanan. Kunjungan itu langsung dipimpin oleh Ketua Dewan, I Made Dirga pada Rabu (5/1). 

Adanya penangkaran anak penyu itu, sepanjang kawasan pantai Yeh Gangga akan diusulkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Kunjungan lapangan ini juga bersama dengan Komisi I DPRD Tabanan. 

Made Dirga mengatakan, pelestarian dan konservasi tukik di Pantai Yeh Gangga memang seharusnya menjadi wadah atau tempat menjaga ekosistem kelautan khususnya penyu. 

“Kami di dewan berinisiatif melindungi keberadaan penyu di Tabanan dan akan kami rancang regulasi yang menaungi melalui RDTR maupun RTRW," ujarnya. 

Dirga juga meminta agar program konservasi tukik yang sudah ada di Pantai Yeh Gangga ini mendapat dukungan penuh dari OPD terkait. Apalagi keberadaan konservasi ini bisa dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat. 

"Dukung penuh konservasi ini, bila perlu support kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan," ujarnya. 

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi mengatakan, kawasan pantai Yeh Gangga akan diusulkan menjadi KEE. Menurutnya, jika berbicara konservasi petunjuk teknisnya khusus konservasi artinya berada di kawasan negara. Sedangkan penangkaran tukik yang ada di Yeh Gangga sekarang masih diatas tanah adat. 

"Lebih masuk konsepnya jika diusulkan ke KEE kalau berbicara konservasi agak sedikit kaku," terangnya. 

Adanya penangkaran tukik yang sudah dibuat Desa Adat Yeh Gangga ini, yang jelas akan dibuatkan payung hukum yang masuk dalam rancangan RTRW Tabanan. 

"Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2020 pesisir Tabanan menjadi kawasan pariwisata. Kami khawatirkan dengan tidak adanya payung hukum perlindungan kawasan ekosistem hayati tak bisa dipertahankan," kata politisi PDI Perjuangan asal Marga ini.

Perlindungan hukum tersebut pastinya akan dikawal agar bisa terwujud di tahun 2022. Dan dengan adanya payung hukum seluruh aktivitas perlindungan ekosistem hayati menjadi aman. 

"Kalau sudah ada payung hukum, OPD terkait bisa buatkan program mengembangkan penangkaran tukik," jelas Eka Nurcahyadi. 

Memang diakuinya untuk mengusulkan menjadi KEE tentu tidak mudah. Sama halnya mamasukan Jatiluwih menjadi WBD ada sekian kilometer dilindungi. Hanya saja konsep ini akan terus diperjuangkan. 

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami