Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg, KPU Tabanan Lembur Hingga Tengah Malam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Proses pedaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tabanan berlangsung hingga tengah malam. Situsasi ini pun sebelumnya telah diprediksi melihat jumlah partai yang minim melakukan pedaftaran pada masa awal.
“Saat ini masih ada tiga partai yang akan melakukan verifikasi, PAN, Gelora, Garuda dan Partai Ummat,” kata Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa, Minggu (14/5) sore.
Baca juga:
KPU Tabanan Tunggu 'Judicial review'">Masa Kerja Habis, Tiga Komisioner KPU Tabanan Tunggu 'Judicial review'
Weda menyebutkan, empat partai tersebut menjadi kontestan pemilu terakhir yang mendaftar di KPU Tabanan. Ia menyebutkan, terjadinya penumpukan peserta yang mendaftar di hari terakhir bisa jadi karena keputusan dari induk partai yang melakukan proses verifikasi bakal calon yang cukup lama.
“Tapi, kami sebagai penyelenggara tetap akan melayani sampai batas waktu akhir,” ujarnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraaan Lu Made Sunadi menyebutkan, proses verifikasi partai politik hingga Minggu Pukul 23.59 WITA masih berlangsung.
“Proses verifikasi masih berlangsung,” ujarnya.
Data sementara yang dikeluarkan KPU Tabanan memperlihatkan tidak semua partai peserta Pemilu di Tabanan bisa memenuhi Bacaleg di setiap dapil sebanyak 40 orang. Partai tersebut di antaranya PKS, PBB, Perindo, PPP dan Partai Demokrat.
Setelah pendafataran proses tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin, (15/5) hingga 23 Juni 2023. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon hingga penetapan daftar calon sementara atau DCS.
Proses tahapannya, pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS, pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab