News

Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

 Rabu, 03 Juli 2024, 13:15 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Kepala Desa (Kades) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Maluku Barat Daya, Maluku berinisial YE ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar. YE kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Hery Somantri mengatakan YE diduga korupsi dana desa setelah pemerintah kucurkan pada 2017-2019. Rinciannya, tahun 2017 senilai Rp1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.

Namun pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.

Tak hanya itu, perangkat desa yang sempat ditunjuk oleh kades namun tidak juga berfungsi.

"Saat pencairan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan hingga melaporkan pertanggungjawaban sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program Desa Tutuwawang tidak direaliasikan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB," ujar Hery melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).

Ia mengatakan penyidik sempat menemukan sejumlah kegiatan fiktif dan mark up antara lain Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending