Hukrim

Modus Pinjam Motor Lalu Dijual, Residivis Persetubuhan Anak Diringkus

 Rabu, 03 Juli 2024, 20:42 WITA

beritabali/ist/Modus Pinjam Motor Lalu Dijual, Residivis Persetubuhan Anak Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Residivis kasus persetubuhan anak, yakni KB alias Mandrak kembali jadi penghuni tahanan Polsek Mengwi. Pria berusia 49 tahun asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, ini ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana didampingi Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, tersangka Mandrak melakukan penipuan penggelapan sepeda motor milik I Ketut W (39) tinggal di Br. Karangenjung Bhakti, Desa Sembung, Mengwi, Badung, pada Rabu 28 Februari 2024 pagi. 

"Tersangka menggelapkan motor milik temannya untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," beber Ipda Sukarma, pada Rabu 3 Juli 2024. 

Ipda Sukarma menjelaskan, korban I Ketut W melaporkan motornya dipinjam tersangka pada 28 Februari 2024. Bermula, tersangka datang ke rumahnya meminjam motor. Namun korban tidak ada di rumah yang ada hanya ibunya. 

Kepada ibu korban, tersangka berdalih pinjam motor untuk pergi sembahyang di kampung halamannya di Buleleng. Karena sudah kenal, ibu korban lantas memberikan pinjaman motor. 

Tersangka mengaku motor akan dikembalikan keesokan harinya. Namun saat tersangka dihubungi oleh korban, nomornya tidak aktif. Pada akhir Maret 2024, korban kembali menghubungi tersangka. Saat itu tersangka meminta dikirim uang Rp200 ribu untuk beli BBM karena dia tidak punya uang. 

"Tapi ternyata motor korban tidak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan lamanya. Korban lantas melapor ke Polsek Mengwi," ujar Ipda Sukarma. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending