5 Partai Koalisi di Jembrana Resmi Usung Tamba-Ipat, Diusulkan ke Masing-masing DPP
Selasa, 02 Juli 2024
Hukrim
Modus Pinjam Motor Lalu Dijual, Residivis Persetubuhan Anak Diringkus
Rabu, 03 Juli 2024, 20:42 WITA
beritabali/ist/Modus Pinjam Motor Lalu Dijual, Residivis Persetubuhan Anak Diringkus.
Residivis kasus persetubuhan anak, yakni KB alias Mandrak kembali jadi penghuni tahanan Polsek Mengwi. Pria berusia 49 tahun asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, ini ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana didampingi Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, tersangka Mandrak melakukan penipuan penggelapan sepeda motor milik I Ketut W (39) tinggal di Br. Karangenjung Bhakti, Desa Sembung, Mengwi, Badung, pada Rabu 28 Februari 2024 pagi.
"Tersangka menggelapkan motor milik temannya untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," beber Ipda Sukarma, pada Rabu 3 Juli 2024.
Ipda Sukarma menjelaskan, korban I Ketut W melaporkan motornya dipinjam tersangka pada 28 Februari 2024. Bermula, tersangka datang ke rumahnya meminjam motor. Namun korban tidak ada di rumah yang ada hanya ibunya.
Kepada ibu korban, tersangka berdalih pinjam motor untuk pergi sembahyang di kampung halamannya di Buleleng. Karena sudah kenal, ibu korban lantas memberikan pinjaman motor.
Tersangka mengaku motor akan dikembalikan keesokan harinya. Namun saat tersangka dihubungi oleh korban, nomornya tidak aktif. Pada akhir Maret 2024, korban kembali menghubungi tersangka. Saat itu tersangka meminta dikirim uang Rp200 ribu untuk beli BBM karena dia tidak punya uang.
"Tapi ternyata motor korban tidak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan lamanya. Korban lantas melapor ke Polsek Mengwi," ujar Ipda Sukarma.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Selasa, 02 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Kamis, 04 Juli 2024
Senin, 01 Juli 2024
Senin, 01 Juli 2024