News

Semarapura

Polisi Tangkap Satu Tersangka

 Kamis, 17 November 2016, 10:08 WITA

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Klungkung. 

Polres Klungkung menangkap salah satu tersangka pengeroyokan di Kampung Lebah, yang memicu perang antar Banjar Gingsir Desa Akah dengan Kampung Lebah, hari Minggu kemarin.



Tersangka yang ditangkap ini bernama Asyahari. Ia sudah mendekam di jeruji besi mulai Selasa (2/9) pukul 10.00 wita.

Penetapan Asyahari sebagai tersangka ini diperkuat dengan laporan para saksi korban Sang Nyoman Sastrawan dan Suantika yang sama-sama berasal dari Banjar Gingsir Desa Akah.

Kabag Bina Mitra Polres Klungkung, Nyoman Kuat, Asyahari ditahan dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut Nyoman Kuat, perang kampung ini dipicu masalah sepele. Sang Nyoman Sastrawan (19) dari Banjar Akah, hari Minggu (30/8) sekitar pukul 19.00 wita datang ke pasar senggol Klungkung untuk berbelanja.

Pada saat berada di penjual VCD, Sang Nyoman sempat menawar. Pada saat menawar sandal korban terputus dan tersangkut pada besi yang ada pada penjual VCD.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Klungkung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending