Saksi Sebut Brigadir J Masih Hidup Dalam Rekaman CCTV Jam 4-6 Sore
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya mengaku melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup dalam salah satu rekaman CCTV yang disita dari terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.
Aditya mengatakan dalam rekaman dengan durasi dua jam mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB tanggal 8 Juli 2022, Brigadir J masih terlihat berseliweran di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Di situ hanya memperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC (Putri Candrawathi), pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo. Bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Pak Ferdy Sambo sampai di lokasi," kata Aditya saat memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Kepada jaksa, Aditya mengatakan rekaman tersebut merupakan hasil dari tangkapan CCTV di Kompleks Polri yang mengarah langsung ke kediaman Sambo. Dalam rekaman itu, Brigadir J tampak berada di taman rumah Sambo.
Hal ini berbeda dengan keterangan polisi sebelumnya yang menyebut insiden tembak-menembak terjadi pada pukul 17.00 WIB.
"Rekaman itu dari jam 16.00 WIB sore sampai jam 18.00 WIB sore di 8 Juli 2022," ucap Aditya.
"Jelas terlihat?" tanya jaksa penuntut umum.
"Jelas, mobil jelas terlihat, dari mulai Ibu PC tiba, Pak FS tiba. Ibu PC kembali dan melihat masih ada Yosua di taman masih hidup," jawab dia.
"Bersama FS?" tanya jaksa lagi.
"Benar," balas Aditya.
Kompol Aditya Cahya menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Hendra dan Agus didakwa telah menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J. Agus juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net