News

Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum

 Rabu, 03 Juli 2024, 09:57 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Dunia. 

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Donald Trump tak bisa dituntut atau kebal hukum atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan saat dia masih menjabat presiden.

Para hakim membatalkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya menolak klaim soal kekebalan Trump dari tuntutan pidana, termasuk pelanggaran terkait upaya Trump memenangkan pemilihan presiden 2020 lalu.

"Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden punya kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya," tulis Ketua Mahkamah Agung AS, John Roberts, dalam putusannya seperti dilansir Reuters. 

Menurut putusan itu, kekebalan bagi mantan presiden bersifat mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka. Eks presiden itu hanya memiliki "setidaknya dugaan" kekebalan untuk tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resmi.

Trump menjadi presiden AS pada periode 2017-2021. Dia merupakan eks presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

Tuduhan kecurangan pemilu 2020 merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump. Di tahun itu pula, dia menjadi peserta pilpres melawan calon presiden yang diusung Demokrat, Joe Biden.

MA menganalisis empat kategori yang tercantum dalam dakwaan yang dituduhkan ke Trump sebelumnya.

Dakwaan itu di antaranya diskusi Trump dengan pejabat Kementerian Kehakiman AS setelah pemilu; dugaan menekan Wakil Presiden Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan mengumpulkan pemilih palsu pro-Trump untuk proses sertifikasi; dan terkait serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.

Keputusan MA ini memberi Trump banyak hal yang diinginkan, tetapi tak memberi kekebalan mutlak terhadap semua tindakan resmi.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending