search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanah Masjid Al-Ikhlas Terancam Dilelang
Kamis, 2 Agustus 2007, 18:18 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tanah milik Masjid Al-Ikhlas, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara seluas 350 meter persegi, akan dilelang Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pasalnya sertifikat tanah masjid tersebut telah dijadikan jaminan oleh Salihin, pemilik tanah sebelumnya, tanpa sepengetahuan Tamir Masjid (pengurus masjid).

Tamir Masjid Al-Ikhlas, H. Nasrun, mengatakan, kejadian bermula ketika dilakukan transaksi tukar guling tanah antara pemilik tanah Salihin dengan pengelola Masjid Al-Ikhlas. Saat itu pengelola masjid menerima karena masjid masih memerlukan pengembangan.

Namun sekitar tahun 1990-an Salihin ternyata menjaminkan sertifikat tanah masjid ke BRI, meskipun saat masjid telah berdiri di atas tanah itu. Sayangnya, Salihin tidak bisa melunasi utangnya di BRI yang mencapai lebih dari Rp 150 juta. Atas kejadian tersebut, BRI Cabang Negara menyerahkan masalah tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

Keputusan BRI untuk melelang tanah tersebut tentu saja tak diterima Nasrun dan jamaah masjid. Mereka meminta agar BRI tidak mempermasalahkan tanah tersebut. Bahkan warga mengancam akan menuntut BRI karena dinilai telah merugikan warga.

Sementara pihak BRI Cabang Negara menyatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan warga untuk mengembalikan tanah tersebut. "Uang yang digunakan sebagai pinjaman merupakan uang milik negara yang harus dikembalikan," kata Kepala BRI Jembrana, Wayan Suparta.

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami