Pelihara Satwa Liar, Turis Jepang Dituntut 10 Bulan

Denpasar

Kamis, 9 Agustus 2007, 14:11 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang WN Jepang Mamoru Kuramoto dituntut JPU 10 bulan penjara karena memelihara satwa liar yang dilindungi. Uniknya, satwa tersebut dibeli di Pasar Burung Satria, Denpasar.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Ketut Sujaya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (9/08/2007).

Kuramoto dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat (2) a UU Ri No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Terdakwa terbukti dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa, kata Sujaya.



Kuramoto memelihara beberapa satwa liar, yaitu 1 ekor kucing hutan, 1 ekor burung hantu, I ekor burung elang, kelelawar, 1 ekor kukang, 1 ekor celepuk, 2 ekor ular molurus.

Kuramoto mengaku membeli sebagian satwa tersebut di Pasar Burung Satria. Burung dan beberapa satwa, ia pelihara dalam kandang serta memberinya makan di kostnya Perum Glogor Asri, Denpasar.

Petugas BKSDA menggeledah rumah terdakwa, 7 Mei 2007 serta menemukan dan menyita semua satwa.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami