Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ayah Rino Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 6 September 2007, 16:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Poltabes Denpasar hingga kini sudah memeriksa 3 orang saksi, terkait kasus penganiayaan Rino Manggala Putra (9 tahun) oleh bapak kandungnya. Sementara tersangka penganiayaan ini diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

 

Kasus kekerasan yang menimpa Rino Manggala Putra, siswa kelas 4 SD 12 Sanur, masih terus dikembangkan aparat kepolisian Poltabes Denpasar. Selain memeriksa bapak kandung korban, polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.

Para saksi yang telah di periksa diantaranya Kepala Sekolah SD 12 Sanur dan ibu tiri Rino Manggala Putra.

 

Saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah, sesuai kebutuhan penyidikan polisi.

"Tersangka Anton Wahyu Suhiba kita jerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," kata AS Reniban, Kabid Humas Polda Bali, di Denpasar (6/9).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami