Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Tersangka Diserahkan Ke Jaksa

Senin, 10 September 2007, 20:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tiga tersangka kasus pembakaran sejumlah kantor desa dan kolam pancing saat proses Pilkada 2007 diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penutut Umum (JPU).

 

Ketiga tersangka masing-masing Gede Semadi alias Dedut, Nengah Sita alias Gentong dan Made Artawan alias De Awan diserahkan penyidik kepada JPU lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21."Kita terima berkas dan tersangkanya, karena telah dinyatakan P21," tegas Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Gede Nur Mahendra, SH.

Ketiga tersangka diserahkan dengan tiga berkas tersendiri. Tersangka Dedut, dengan dakwaan primair pasal 187 ke 1 KUHP yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 187 ter KUHP dalam satu berkas pemeriksaan dalam kasus pembakaran kantor desa Dencarik, Banjar.

Demikian juga dengan tersangka Nengah Sita alias Gentong dalam satu berkas,diseplit dalam kasus pembakaran kantor desa Dencarik, Banjar. "Untuk pekara pembakaran kantor desa Wanagiri oleh tersangka Awan, didakwa pasal 187 ke 1 KUHP,"  ungkap Mahendra.

Terkait pelimpahan perkara ke PN Singaraja, PLH Kejari Singaraja itu menyebutkan bahwa kejaksaan memilki waktu selama 20 hari untuk menyelesaikan dakwaan.

 

Bahkan ada masa perpanjangan selama 30 hari sampai dakwaan rampung, tapi kalau, dakwaan sudah rampung tentu pelimpahan perkara ke PN Singaraja semakin cepat.

Hal itu tergantung kesiapan JPU dalam membuat dakwaan," ungkapnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami