Peran Dinas Bak Pahlawan Kesiangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dirut Kertia yang dianggap Dinas TKPM melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Edy Setiadi D telah melabrak rambu hukum dalam keputusannya mem - PHK 21 karyawannya itu nampak tidak terima begitu saja. Bak mengobarkan perang, Kertia selain membuat pernyataan, ia juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan media.
Dalam bantahannya Jumat (21/9) Kertia justru menuding Dinas TKPM bangun kepupungan (terjaga dari tidur dengan tiba “ tiba, red.). " Dinas TKPM seperti bangun dari tidur nyenyak, tuna rungu dan tidak peduli dan baru sadar alias kepupungan, " ujarnya menanggapi tudingan TKPM yang menganggap dirinya melakukan pemecatan secara membabi buta dan tidak memahami prosedur itu.
" Kami yakin mereka baru bertindak begitu ada laporan dari IB. Putra Manuaba SE dkk (Karyawan yang terPHK, red.), " imbuh Kertia.
Dengan nada pedas Kertia juga menanyakan peran dari Dinas TKPM terutama saat karyawan PDAM menggelar demo dan mogok kerja selama 3 Bulan yang justru dinilainya sebagai tindakan pelanggaran hukum yang menjadi salah satu dalih Dirut untuk melakukan PHK.
" Kemana saja dinas TKPM saat karyawan demo dan tidak menunaikan tugas-tugasnya karena mogok kerja. Itu sudah jelas - jelas melanggar hukum terutama pasal 140 UU. No.13 Tahun 2003. Kenapa baru nongol saat ini, " protesnya.
Selintas Dirut PDAM Kertia juga terkesan meremehkan peran Edy Setiadi D, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja dinas TKPM Karangasem terhadap kasus pemecatan 21 Karyawannya itu.
Terbukti dalam salah satu pernyataan Kertia meminta kejelasan tentang kewenangan dan kompetensi Edy Setiady untuk bertindak sebagai pengawas ketenagakerjaan.
Reporter: bbn/ctg