search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Agung Bantah Kasus Laks Sarat Politik
Senin, 5 November 2007, 15:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jaksa Agung RI, Hendarman Supanji membantah kasus penjualan kapal tangker raksasa (very large crude carrier) pada tahun 2004 dengan tersangka mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi merupakan kasus yang sarat muatan politis.



Penetapan status tersangka terhadap Laksamana Sukardi dianggap sudah tepat dan sesuai dengan temuan bukti-bukti yang ada dan dimiliki oleh tim kejaksaan.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung di sela-sela Konfrensi Internasional Anti Korupsi di Nusa Dua Bali.
Menurut Hendarman, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Negara BUMN dan Komisaris Utama Pertamina itu berdasarkan laporan panja dan klarifikasi alat bukti.

Dari hasil penyelidikan diketahui penjualan kapal tanker tersebut belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan waktu itu,kata Hendarman.
Hingga kini pihaknya telah menetapkan 3 tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.

 

Meski ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru, hingga kini pihaknya belum berencana memanggil mantan presiden Megawati Sukarnoputri.
Sementara Ketua KPK, Taufikurahman Ruki menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung Korea Selatan. Meski sudah menemukan indikasi korupsi, hingga kini pihaknya mengaku belum menemukan alat bukti untuk memproses kasus ini. (ags)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami