search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Mahasiswa Warmadewa Divonis 4 Tahun
Rabu, 12 Desember 2007, 19:15 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Oknum mahasiswa Warmadewa, Otniel Kondo (26) divonis 4 tahun penjara, Rabu (12/12).

Terdakwa divonis akibat secara sah memiliki 20 butir pil ekstasi yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf c UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.



Vonis ini dikemukakan, Majelis Hakim yang dipimpin Istining Kadariswati, S.H. dihadapan Jaksa Penuntut Umum Cok Intan SH.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara.



Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertegas bahwa terdakwa ditangkap polisi Minggu 23 September lalu di Jl Pulau Kawe Denpasar. Terdakwa mahasiswa semester V ini ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi. Sebelumnya polisi mengincar Agus (buron) dan memancing transaksi dan memesan 20 butir inek seharga Rp. 2,5 juta. Tapi Agus meminta tolong ke terdakwa untuk menyerahkan 20 butir inek ke pembeli yang ternyata polisi. (Che)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami