Jadi Bupati Buleleng Terpilih, Sutjidra Fokus Program Prioritas 100 Hari
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
KPU Buleleng secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG – Gede Supriatna, SH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih Pilkada Serentak 2024.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng Tahun 2024 di Lovina Haven Boutique Resort, Kamis (09/01/2025).
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng nomor urut 2, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, dan Gede Supriatna, SH, dengan perolehan suara sebanyak 227.312 suara atau 63,55 persen, dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buleleng periode tahun 2025-2030, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024,” ujar Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat memimpin rapat pleno yang diikuti seluruh Komisioner KPU Buleleng.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng juga dihadiri pasangan calon yang ditetapkan Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna termasuk calon Wakil Bupati Buleleng nomor urut 1, Dr. Gede Suardana, sedangkan calon Bupati nomor 1, Dr. Nyoman Sugawa Korry, berhalangan hadir.
Calon Wakil Bupati Buleleng nomor urut 1, Suardana mengatakan, ketidakhadiran Sugawa Korry dalam proses penetapan lantaran ada agenda yang tidak bisa diwakilkan sehingga tidak hadir dalam penetapan yang dilakukan KPU Buleleng.
“Ada acara yang berbarengan jadi tidak hadir, mohon maaf dan sementara saya saja mewakili. Kami berharap pasangan bupati dan wakil bupati terpilih menjadi milik seluruh masyarakat Buleleng,” sebut Suardana.
Sementara, Sutjidra sebagai Bupati Buleleng yang ditetapkan didampingi Supriatna mengajak untuk menyusun program kerja prioritas, termasuk penyelesaian visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui program 100 harinya.
Baca juga:
BKK Badung Cair Besok, Pj Bupati Buleleng Wanti-wanti Perbekel Agar Tidak Kena Efek Hukum
“Kami akan memanfaatkan 100 hari pertama untuk melaksanakan program prioritas di bidang pendidikan dan kesehatan serta kami fokus pada penyusunan RPJMD, karena sesuai aturan, dalam waktu tiga bulan visi-misi harus tertuang dalam dokumen tersebut,” tegas Sutjidra.
Sementara, KPU Buleleng usai melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih Pilkada Serentak 2024 bakal menyerahkan berita acara penetapan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng untuk dilakukan proses lebih lanjut berkaitan dengan jadwal pelantikan.
"Setelah penetapan ini, kami sudah selesai dalam pelaksanaan tahapan (Pilkada 2024). Nanti selanjutnya ada ranahnya di DPRD Buleleng," sebut Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana.
Untuk sementara, sesuai dengan peraturan presiden, pelantikan akan dilakukan secara serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari, dan bupati pada 10 Februari.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul