Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Badung Sita Minuman Impor Ilegal

Kuta

Sabtu, 15 Desember 2007, 18:50 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Narkoba Polres Badung, berhasil menyita ratusan minuman keras impor di salah satu toko di Jalan Pengubengan Gang Kayu Cendana Banjar Silaputi Desa Kerobokan Kuta.



Sebanyak 167 botol miras impor ilegal berbagai merek disita dari pemiliknya Garuman Sulaiman Lengkong (33). Dari 167 botol itu terdiri dari 144 botol merek Yacobgrap, 6 botol Casilero Deablow White,

7 botol Casilero Deablow Red, 6 botol Pierpand, 1 botol merek O dan 3 botol Martini.


Razia toko penjual minuman impor illegal itu berdasarkan hasil penyelidikan satuan narkoba Polres Badung, Jumat (14/12) malam. Pengerebekan berlangsung di Jalan Pengubengan Gang kayu Cendana Banjar Silaputi Desa Kerobokan Kuta.



Ditemukan fakta bahwa, pemilik toko Garuman Sulaiman Lengkong tidak memiliki ijin memperjualkan minuman impor. Dalam keterangannya ke penyidik, tersangka mengaku memperoleh minuman impor tersebut dari Surabaya. Akibat perbuatannya memperdagangkan minuman impor tanpa ijin tersangka melanggar peraturan Perda alias Tipiring. (che)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami