Majelis Khonghucu Buleleng Terbentuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah dilarang selama 40 tahun, agama Khonghucu di Indonesia mulai berkembang, bahkan di Buleleng telah terbentuk Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Buleleng yang ditandai dengan pembentukan pengurus MAKIN Kabupaten Buleleng.
Ketua MAKIN Kabupaten Buleleng Tjhie Su Liong, Minggu (20/1) di Kelenteng Kongco Ling Gwan Kiong Kampung Tinggi mengungkapkan, pembentukan Majelis Agama Khonghucu Indonesia Kabupaten Buleleng berdasarkan Keppres RI Nomor: 6 Tahhun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina 17 Januari 2000.
“Agama Khonghucu dilarang pemerintahan rezim Orba (Orde Baru, Red) pimpinan Presiden Soeharto tahun 1967 melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, tanggal 6 Desember 1967, Namun Presiden Gus Dur mencabut larangan itu melalui Keputusan Presiden, sehingga kita bentuk kepengurusan di Buleleng ini, “ ungkap Tjhie Su Liong.
Penegasan pencabutan larangan tentang agama Khonghucu juga ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato saat perayaan Tahun Baru Imlek 2556 di Balai Sudirman Jakarta.
“Sebagai implementasi pidato Presiden, Mensekneg Yusril Ihza Mahendera melalui surat bernomor: B.398/M.Sesneg/6/2006 saat itu memberitahukan kepada Mendagri, Menkum dan HAM, Mendiknas dan Menteri Agama untuk melaksakanakan pidato Presiden tersebut, “ papar Tjhie Su Liong.
Sementara dalam kepengurusan Majelis Agama Khonghucu Indonesia Kabupaten Buleleng, Tjhie Su Liong didampingi Ang Swi Lin sebagai Wakil Ketua MAKIN Buleleng, Sekretaris dipercayakan kepada Lie Wan Fu, Wakil Sekretaris dijabat Tan Tek Ciang dan Effendy Harta Wijaya dan Maria Wijaya dipercaya sebagai Bendahara dan Wakil Bendahara MAKIN Kabupaten Buleleng. (sas)
Reporter: bbn/ctg