Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perdata Pilkada Gianyar Berakhir Damai

Denpasar

Rabu, 6 Februari 2008, 17:32 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gugatan kasus perdata yang didaftarkan oleh kuasa hukum Cabup/Cawabup incumbent, Agung Bharata-Yuda Thema (BAYU), pagi tadi disidangkan di Pengadilan Tinggi Denpasar. Meskipun pada awalnya tim BAYU yang dinyatakan kalah dalam Pilkada Gianyar lalu akan all-out dalam gugatan perdata ini ternyata tak terbukti. Bahkan, kuasa hukum BAYU, Ateria Dahlan malah sepakat untuk berdamai.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai I Gede Sumitra, kedua belah pihak dihukum untuk mentaati butir-butir kesepakatan perdamaian. Butir-butir tersebut antara lain, memerintahkan KPU Kabupaten Gianyar untuk segera merespon pelanggaran yang telah ditemukan selama penyelenggaraan Pilkada 2008 yang telah direkomendasikan oleh Panwaspilkada.

Meminta kedua belah pihak untuk menghormati hasil keputusan KPUD Gianyar Nomor 27 tahun 2008. Selain itu, majelis hakim juga meminta kedua belah pihak membayar biaya perkara sebesar Rp. 200.000.

 



Kuasa hukum BAYU, Arteria Dahlan selaku pihak pemohon, pihaknya telah menerima kesepakatan damai ini. Ketika disinggung mengenai komitmen untuk all-out dalam gugatan perdata ini, ia berkilah bahwa rakyat Gianyar-lah yang ingin kedua belah pihak berdamai.

“Kami kan partai yang berpihak kepada rakyat. Karena rakyat Gianyar menghendaki kami untuk berdamai, maka kami sepakat untuk berdamai,” kilahnya.Sementara itu, Ketua KPUD Gianyar, I Gede Putra Pancawibawa mengaku akan mentaati butir-butir kesepakatan yang ada. “Ya karena ini sudah kesepakatan, maka kami pasti akan mentaatinya,” ujar Putra

Dalam gugatan yang dilayangkan, kubu BAYU mengaku telah kehilangan 13.200 suara. Mereka menduga telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 6.600 di Kecamatan Ubud oleh kubu Tjok Oka Artha Ardhana-Dewa Made Sutanaya (AS), serta pengurangan suara untuk kubu Bayu di Kecamatan Sukawati sebesar 6.600 suara. (eps)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami