search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ahmadiyah Minta Kriteria Pelarangan Diperjelas
Sabtu, 19 April 2008, 12:43 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah dilarang Bakorpakem dan tidak mendapat ijin menggelar Mukernas, Jemaat Ahmadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum. Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau juga meminta kepada pemerintah agar memperjelas kriteria pelarangan yang ditujukan kepada Ahmadiyah.

Pasca dilarang Bakorpakem dan tidak mendapat ijin menyelenggarakan Mukernas di Denpasar Bali, Jemaat Ahmadiyah Indonesia menyatakan akan menempuh jalur hukum. Rekomendasi yang dikeluarkan Bakorpakem dinilai belum bisa dijadikan acuan untuk melarang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. “Rekomendasi dari Bakorpakem baru dari unsur jaksa saja.

Banyak hirarki hukum yang harus ditempuh,” kata Syamsir Ali SH, juru bicara Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Selain akan menempuh jalur hukum, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) juga meminta kepada pemerintah agar lebih memperjelas kriteria larangan terhadap Jemaat Ahmadiyah. “Larangan ini harus diperjelas, apakah larangan beribadah atau larangan apa?. Ini yang selama ini tidak jelas,” kata Ali.

12 butir kesepakatan yang sebelumnya sempat disepakati Ahmadiyah, kata Ali, juga merupakan bentuk pemaksaan dari Balitbang Departemen Agama atau Depag, dan bukan kemauan dari Ahmadiyah. “Waktu itu Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia terpaksa mengikuti karena ada janji akan damai. Tapi nyatanya tidak terwujud,” ucap Ali. “Oleh karena itu JAI akan terus menempuh upaya hukum seperti melakukan uji materiil agar semua ini menjadi jelas,” pungkas Ali. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami