Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wanita di Denpasar Dijerat 3 Pasal Usai Buang Janin ke Kloset

Kamis, 2 Oktober 2025, 16:03 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Wanita di Denpasar Dijerat 3 Pasal Usai Buang Janin ke Kloset.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang wanita berusia 29 tahun asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Terdakwa bernama Nasrurah itu diadili setelah kasus penemuan janin membusuk yang menyumbat kloset di kamar kosnya mencuat ke publik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, peristiwa itu terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis (15/5/2025).

Sejak pagi, terdakwa merasakan sakit perut dan berulang kali masuk ke kamar mandi. Sekitar pukul 16.00 WITA, saat jongkok di atas kloset, ia melahirkan janin laki-laki dengan ari-ari dan gumpalan darah.

"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi. Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu," jelas JPU.

Menurut JPU, janin yang berusia tujuh bulan itu masih dalam kondisi viabel, artinya berpeluang hidup di luar rahim. Namun akibat perbuatan terdakwa, bayi kehilangan nyawa.

Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali menyatakan terdakwa baru saja melahirkan secara spontan. Sementara uji DNA dari Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal alternatif: Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, Pasal 341 KUHP, ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 181 KUHP, ancaman 9 bulan penjara.

Kasus ini terbongkar pada Minggu (18/5/2025), saat ibu kos menerima laporan kloset mampet. Tukang ledeng yang dipanggil menemukan janin di dalam pipa pembuangan dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Saksi penghuni kos mengaku sempat curiga karena terdakwa sering mengeluh sakit perut. Namun tidak ada yang mengetahui jika Nasrurah sedang hamil. Bahkan, perubahan fisik pada perut terdakwa tidak terlihat.

"Tidak ada yang tahu, cuma pacar terdakwa sempat curiga karena ada ASI keluar saat melakukan hubungan badan. Bahkan terdakwa sempat melakukan tespek yang juga diketahui pacarnya dan hasilnya ternyata negatif," terang salah satu saksi.

Setelah penemuan janin, ibu kos langsung menghubungi terdakwa untuk mengonfirmasi. Setelah didesak, Nasrurah akhirnya mengaku janin tersebut adalah hasil kandungannya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami