search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Australia Dituntut 8 Bulan Penjara
Selasa, 29 April 2008, 16:41 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Akibat menyimpan 3, 5 gram ganja, Houston David Bruce akhirnya dituntut 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (29/4). Pengangguran asal Australia dinyatakan tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu berupa 3,5 gram brutto ganja.

Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum Ketut terima Darsana menyatakan terdakwa Houston David Bruce telah melanggar pasal 85 huruf a Undang-Undang RI no. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Pria kelahiran Munnar, India pada 22 Juli 1969 juga dinyatakan tanpa ijin atau tanpa resep dokter mempergunakan narkotika golongan satu. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji lab terhadap darah dan urine terdakwa yang mengandung delta-9 yang merupakan hasil metabolit ganja.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata, perbuatan terdakwa dapat memberikan image bahwa Bali merupakan daerah surga peredaran narkotika dan dapat merusak mental generasi muda,” papar Terima Darsana. Penasehat Hukum terdakwa, Erwin Siregar mengatakan tidak sependapat dengan Jaksa. Menurut Erwin yang terbukti sebenarnya adalah pasal 88 Undang-undang no. 22 tahun 1997. Dimana terdakwa hanya tidak melaporkan diri sebagai pecandu yang masih dalam tahap rehabilitasi.

Erwin menegaskan Penggunaan narkotika yang digunakan terdakwa juga hanya untuk meringankan rasa sakit di daerah pinggang yang selama ini dideritanya. “Dalam persidangan terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatanya dan dengan alasan terdakwa masih menjalani perawatan sehubungan dengan penyakit pada bagian pinggang yang berencana melanjutkan kembali perawatan medis di negaranya,” jelas Erwin.

Sebelumnya Houston ditangkap jajaran Direktorat Narkotika Polda Bali di tempat tinggalnya di Bali Jalan Tegeh Sari No.100, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada 12 Januari lalu. Hauston ditangkap dengan barang bukti berupa daun dan biji ganja kering yang disimpan dalam bungkus plastik klip putih di dalam saku sebelah kiri celana 3/4 merek Benhill yang digunakan. Sementara persidangan terhadap Houston menurut rencana akan dilanjutkan pada 6 Mei mendatang dengan agenda putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami