search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Panwas : KPUD Harus Rubah DPT
Senin, 9 Juni 2008, 17:41 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Bali merekomendasikan kepada KPUD Bali untuk segera melakukan perubahan terhadap Daftar pemilih tetap (DPT). Rekomendasi ini disampaikan Ketua Panwas Pilkada Bali Made Raka Suarna dalam keteranganya di Sanur (9/6).

Rekomendasi ini disampaikan menyusul temuan Panwas Pilkada Bali di 3 Kabupaten di Bali. Di Kabupaten Karangasem, Panwas Pilkada Bali menemukan 2 pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Sedangkan di Kabupaten Klungkung, Panwas menemukan 57 pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.

Ketua Panwas Pilkada Bali Made Raka Suarna menyatakan perubahan terhadap DPT dapat saja dilakukan sepanjang KPUD Bali menerima rekomendasi dari Panwas, walaupun KPUD Bali telah menetapkan DPT pada 2 juni lalu. Raka Suarna menegaskan jika KPUD tidak melakukan perubahan maka KPUD dapat dipidanakan.

“Kalau KPUD tidak bersedia melakukan perubahan maka, pemilih yang tidak terdaftar dapat saja mempidanakan KPUD,” tegas Raka Suarna.

Raka Suarna berharap, kasus yang terjadi di Kabupaten Klungkung dan Karangasem tidak terjadi di Kabupaten lainnya di Bali. (mlt)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami