search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPK Temukan Kejanggalan di APBD Buleleng 2007
Selasa, 26 Agustus 2008, 21:30 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan APBD tahun 2007, kejanggalan yang ditemukan BPK dituangkan dalam rekomendasi berupa tujuh butir temuan. Hal itu terungkap saat Rapat Gabungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Gabungan Komisi DPRD Buleleng Selasa (26/8) di DPRD Buleleng.



Dalam Sidang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Muliarta, sedangkan Pemkab Buleleng dipimpin Wabup Made Arga Pynatih tersebut diungkapkan, BPK Denpasar menemukan penyimpangan pada kegiatan terkait APBD 2007 berupa adanya pungutan pihak ketiga yang tidak jelas.

“Tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam pungutan kepada pihak ketiga tersebut, padahal dewan sempat membahas perda tentang sumbangan pihak ketiga terkait pelaksanaan proyek,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Buleleng Ketut Siwa.



Hal senada disampaikan anggota DPRD Buleleng Gede Suarsa yang mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Buleleng segera mengambil langkah konkrit sehingga sumbangan dana dari pihak ketiga bersifat legal,” kalau dianggap tidak sah, kemana antinya dibawa punggutan itu, ini harus segera direspon sebagai punggutan sah sebagai kas daerah,” ujar Suarsa.



Menanggapi hal itu, Wabup Made Arga Pynatih mengakui adanya sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” mengenai tujuh poin temuan BPK telah dilakukan langkah-langkah secara nyata dengan menindak lanjuti teguran secara tertulis kepada SKPD,” jelas Arga. (kwk/sas)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami