Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Diciduk Setelah 5 Bulan Jadi TO

Kamis, 30 Oktober 2008, 15:21 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Usaha petugas Trantib Kelurahan Gilimanuk, Melaya untuk menciduk pasangan suami istri (pasutri) Ragil Yuliono (36) dan Ikkoh Rofikah (29) akhirnya tercapai. Pasutri tanpa identitas alias bodong asal Desa Sibulungan, Ceruring, Banyuwangi diciduk setelah 5 bulan menjadi target operasi (TO).

 

Lurah Gilimanuk, I Ketut Eko Susilo, Kamis (30/10 mengatakan pencidukan diawali dengan adanya informasi dari penduduk kalau di rumah kost milik Rusmini di Lingkungan Asih Timur, Gilimanuk tinggal pasutri bodong sejak 5 bulan yang lalu. "Mereka cukup licin untuk menghindar dari operasi penertiban penduduk yang sering kita gelar," ujar Eko.

Lanjut Eko, untuk menghindari operasi penertiban, Ragil Yuliono yang menjadi kepala buruh di salah satu kontraktor, selalu membawa serta istrinya ke lokasi kerjanya yang berpindah-pindah namun masih di wilayah Jembrana. "Pasutri ini baru datang jika situasi aman dari penertiban penduduk baik yang dilakukan oleh lingkungan setempat maupun kelurahan. Pantaslah saat dicari ke kostnya, pasutri ini tidak ada," terangnya.

Ditambahkan Eko, sepandai-pandainya menghindar, akhirnya pasutri ini berhasil diciduk dan langsung digiring ke kantor Kelurahan Gilimanuk untuk dimintai keterangan. "Dari pengakuan, mereka mengakui kalau sudah tinggal di Gilimanuk 5 bulan yang lalu dengan tidak mengantongi identitas sebagai penduduk pendatang," tambahnya.

Menurut Eko, mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 11 tahun 1996 tentang Kependudukan. "Setelah dimintai keterangan pasutri itu kita serahkan ke KP3 Gilimanuk untuk proses tipiringnya," jelasnya.

 

Dalam sidang yang digelar Kamis (30/10), majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara yang menyidangkan pasutri itu menjatuhkan vonis denda masing-masing Rp.50 ribu untuk Ragil Yuliono dan Rp. 30 ribu untuk Ikkoh Rofikah. "Setelah membayar denda keduanya kita pulangkan ke daerah asalnya," ucapnya.

Eko mengungkapkan operasi penertiban penduduk pendatang duktang ini akan terus dilakukan untuk menghapus kesan kalau Gilimanuk menjadi tempat penampungan dan transit duktang bodong. "Kami ingin menghapus image miring kalau Gilimanuk menjadi penampungan atau tempat transit duktang bodong dengan melakukan operasi penertiban ini," pungkasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami