Mantan Manajer KUD Divonis 9 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Mantan manajer KUD Sari Sedana, Pekutatan, Ketut Suarna (49) terpaksa tidak bisa menghirup udara kebebasan lantaran keputusan MA Nomor 1949K/Pid/2006 tanggal 23 September 2006, menyatakan warga Dusun Pasar, Pekutatan tersebut terbukti bersalah telah melakukan korupsi senilai Rp. 176.567.250 pada KUD tersebut dalam kurun waktu tahun 1997-1999.
Baca juga:
22 Migran Tewas Gegara Perahu Tenggelam
Awalnya Suarna oleh Pengadilan Negeri (PN) pada 14 Nopember 2004 lalu divonis bebas, namun jaksa yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi, lalu oleh MA melalui keputusannya tersebut menyatakan Suarna terbukti bersalah dan harus mendekam di Rutan Negara selama 9 bulan ditambah membayar denda Rp 5 juta subsider dua bulan serta diwajibkan membayar dana pengganti Rp 27.222.000.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Negara, Endrianto Isbandi seijin Kajari Negara, Selasa (18/11), Suarna dieksekusi lantaran telah melanggar pasal 1 ayat 1 sub b jo pasal 28 jo pasal 34C UURI No 3/1971 jo pasal 43 A UU No 3 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001/jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Berdasarkan keputusan MA, Suarna telah terbukti melakukan korupsi dan divonis sembilan bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider dua bulan serta diwajibkan membayar dana pengganti Rp 27.222.000," ujarnya.
Baca juga:
22 Migran Tewas Gegara Perahu Tenggelam
Lanjut Endrianto, pihaknya telah menjebloskan Suarna ke Rutan Negara pada 13 November lalu. "Suarna telah kami eksekusi 13 Nopember lalu," ujarnya. Menurut Endrianto, Suarna telah membayar denda Rp 5 juta dan berjanji membayar dana pengganti paling lambat 13 Desember mendatang.
"Jika sampai tanggal tersebut Suarna belum juga membayar dana pengganti tersebut, dirinya siap merelakan hartanya disita," terangnya.
Reporter: bbn/dey