Tersangka Kasus Mebeler Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua tersangka dugaan mark up pengadaan meubeler untuk siswa dan guru, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Dua tersangka yang ditahan tersebut, masing-masing Direktur CV. Gita Jaya, Dw Krw selaku rekanan dalam pengadaan tersebut dan Dw S, PPTK pengadaan meubeler tersebut.
Keduanya ditahan di rutan Negara sejak Selasa (18/11). Kepala Rutan Negara Acep Fakchruddin, ketika dikonfirmasi Selasa (18/11) siang membenarkan kalau kedua orang tersangka tersebut ditahan sejak Selasa siang hingga 7 Desember mendatang berdasarkan perintah Kajari Negara.
Kasi Pidsus Kejari Negara Endrianto Isbandi ketika ditemui, Selasa (18/11) mengakui kalau jumlah tersangka dalam kasus ini ada dua orang. "Kasus meubeler ini masih dalam proses dan segera akan kami limpahkan," kata Endrianto singkat.
Kasus ini mencuat ketika DPRD Jembrana melakukan sidak yang menemukan terjadinya penyimpangan terhadap bahan yang dipakai untuk membuat meubeler tersebut. Pengadaan meubeler tersebut menelan dana senilai Rp 287.154.200 untuk mengadakan 800 buah meja siswa dan 1.300 kursi siswa serta 125 meja kursi untuk guru.
Dari kontrak kerja antara CV. Gita Jaya dengan PPTK pengadaan diketahui kalau meubeler untuk siswa ditetapkan berbahan baku kayu mahoni dengan kualitas baik, sedangkan untuk kursi guru ditetapkan berbahan baku kayu jati dengan kualitas baik. Namun dari sidak yang dilakukan oleh DPRD Jembrana, semua meubeler tersebut terbuat dari bahan kayu campuran yang tidak sesuai dengan kontrak . Bahkan ukuran meja kursi untuk siswa terlalu kecil sehingga membuat tidak nyaman. (
Reporter: bbn/eps