Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bupati Bagiada Hormati Supremasi Hukum
BERITABALI.COM, BULELENG.
Bupati Buleleng, Putu Bagiada menyikapi dengan santai desakan Bali Corruption Watch (BCW) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja untuk memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka, terkait kasus korupsi loadergate.
Melalui keterangan pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng, Gede Gunawan AP, Kamis (11/12), Bagiada menyatakan proses penangganan kasus dugaan korupsi pengadaan Wheel Backhol Loader sepenuhnya merupakan wewenang Kejaksaan.
Kasus ini sudah ada di kejaksaan, pak Bupati welcome dengan surat dari BCW itu dan sepenuhnya wewenang itu diserahkan kepada Kejaksaan yang telah menjalankan tugas secara professional untuk penegakan supremasi hukum,ujar Gunawan di Press Room Pemkab Buleleng.
Kalau melihat secara kronologis penunjukan langsung, Bupati Buleleng hanya memberikan persetujuan, dimana Bupati setuju dengan penunjukan langsung yang diajukan asal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,ungkap Kabag Humas dan Protokol Gede Gunawan AP.
Sebelum munculnya penunjukan langsung, staff tekhnis pada Dinas Bina Marga (sekarang pekerjaan umum) mengajukan surat kepada Bupati dan berdasarkan itu, Bupati menandatagani penunjukan langsung.
Sebelumnya, dalam surat bernomor 195/BCW/XII/2008, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora mendesak Kejaksaan Negeri Singaraja agar memeriksa dan menetapkan Bupati Buleleng Putu Bagiada sebagai tersangka atas kebijakan yang bertentangan dengan Keppres no. 80/2003.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3259 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
