Kapolda Perintahkan Tangkap Direktur PDAM Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
PDAM KarangasemJajaran Direktorat Reskrim Polda Bali, bekerjasama dengan jajaran Polres Karangasem, tadi siang, Jumat (20/02), mengerebek Koperasi Karangasem Membangun (KKM) di Karangasem yang diduga melakukan penipuan bermodus multi level marketing. Korban dari aksi penipuan itu mencapai 61 ribu nasabah dengan kerugian ditaksir ratusan milyar rupiah.
Direktur PDAM Karangasem, Gede Putu Kertia, yang sekaligus sebagai Direktur KKM, pada Jumat (20/02), sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Karangasem.
Polisi juga telah memblokir, rekening Kertia di dua Bank. Yakni Bank BNI sebesar Rp 61 milyar dan Bank BPD sebanyak 80 milyar. Bukan hanya memblokir rekening Kertia, polisi juga akan memblokir rekening beberapa pengurus KKM.
Kapolda Bali Irjen Pol. T. Ashikin Husein, Jumat (20/02), mengatakan, KKM yang dibentuk oleh Kertia, sudah merugikan masyarakat dalam bentuk penipuan multi level marketing.
“Kantor pusat KKM sendiri ada di Karangasem dan memiliki empat penampungan (kantor cabang) uang nasabah,” ungkapnya.
Penipuan ini berawal, saat KKM menawarkan investasi dengan kelipatan bunga 150%. Para nasabah yang kini berjumlah 61 ribu orang, bukan tidak mungkin tergiur dengan sistem investasi kelipatan ini. Apalagi bunga bisa diambil setiap tiga bulan sekali.
Sehingga, para nasabah beramai-ramai menanamkan uangnya, dengan maksud hanya menerima bunga yang ditawarkan pihak KKM. Namun sesungguhnya, investasi ini diindikasi bersifat penipuan.
“Masak ada orang dagang dapat keuntungan mencapai 150%. Investasi ini sudah mengarah ke penipuan,”kata Kapolda.
Herannya, justru, setiap harinya, jumlah anggota nasabah KKM semakin bertambah. Uniknya, para korban yang tertipu kebanyakan dari anggota polisi, banjar setempat dan pejabat instansi.
“Jumlah anggota terus bertambah, setiap hari mencapai 200 orang. Iming-imingnya ya itu kelipatan bunga 150%. Saya ingin menyakinkan masyarakat bahwa ini penipuan,”jelas Kapolda yang mengatakan bahwa dia juga nyaris kena jebakan.
Kapolda mengatakan, mendirikan sebuah Koperasi harus ada aturannya, yang bertumpu pada aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dalam aturan tersebut dijabarkan, bahwa mendirikan sebuah Koperasi, sedianya, berstandar simpan pinjam dan bukan investasi.
“Kalau hitung-hitung korbannya 61 ribu orang dikali Rp 500 ribu perorang. Jumlah kerugian mencapai Rp 300 milyar lebih. Saya mau uang rakyat dikembalikan dan pelakunya ditahan,” tegasnya.
Untuk itu, Kapolda mengatakan, Kertia dikenakan Pasal 16 UU Perbankan dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp 15 milyar. Bunyi dari pasal tersebut, berisi tentang, menyatakan bahwa lembaga non Bank yang menyimpan dana investasi harus ada ijin dari Bank Indonesia (BI).
“Bupati Karangasem akan memecat Direktur PDAM Karangasem,”bebernya. Persoalan yang terjadi, kata Kapolda, dengan adanya pengerebekan ini, sudah barang tentu masyarakat yang ikut menanamkan investasinya bakal merugi. Dan, akan ribut dan berunjuk rasa dilokasi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, sudah mengantisifasi hal itu dengan menempatkan 1 SSK Brimob dilokasi ditambah, personil dari jajaran Polres Karangasem. “Saya sudah mengantisifasinya dengan menempatkan 1 SSK Brimob ke lokasi pengerebekan,”tegasnya.
Reporter: bbn/bgl