search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buronan Interpol Brazil Diringkus
Jumat, 27 Maret 2009, 18:36 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

interpol BuronanJajaran Direskrim Polda Bali meringkus buronan Kepolisian Federal Brasil, bernama Ludek Hovorka (49) warga Negara Ceko. Tersangka diburu karena terlibat perdagangan gelap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negera Brazil. Rencananya, dalam minggu ini, tersangka akan di deportasi, guna menjalani persidangan di Brazil.

Penangkapan tersangka dijelaskan Kasat III Reskrim Polda Bali, AKBP Saekeus Ginting, pada Jumat (27/03). Perwira asal Sumatera Utara ini mengutarakan, penangkapan tersangka berawal dari keluarnya surat Interpol Brasilia No : IP/UI/CBA/DOC 218881 tertanggal 18 maret 2009.

Surat ini menjelaskan bahwa Interpol Brazil meminta bantuan Polri, khususnya Polda Bali, untuk menangkap tersangka Ludek Hovorka.

Di Brazil, tersangka Ludek menjadi target operasi Kepolisian Federal Brazil, setelah bisnis gelapnya menjual belikan satwa serta tumbuhan yang dilindungi Negara ini dibongkar oleh polisi setempat.

Namun setelah dilakukan penangkapan, pelaku justru kabur dan tersangka bersembunyi di BaliBerdasarkan laporan Interpol itu, Polda Bali menangkap tersangka, pada Senin (23/3) sekitar pukul 21.00 Wita, saat berada di bandara international Ngurah Rai Tuban dan akan meninggalkan Bali, ke negaranya Republik Ceko.

Didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Gde Sugianyar, AKBP Ginting menerangkan, saat di Bali, tersangka Ludek mengaku hanya untuk berlibur saja.

Datang ke Bali tanggal 11 Maret dan menginap di Hotel Legian Paradiso.

Di Bali, Ludek melakoni pekerjaan sebagai seorang juru photo alam.“Dia mengaku liburan, bermain snorkeling, serta mengambil foto-foto lepas,” ungkap AKBP Ginting.

AKBP Ginting mengatakan, di Bali, Polda Bali tidak menemukan adanya keterlibatan tersangka dalam kasus lain,

apalagi tersangkut kasus paedofilia.“Kita masih dalami juga soal itu, karena dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan,”bebernya.



Mengenai kapan Ludek di deportasi, AKBP Ginting menerangkan, deportasi akan dilakukan sambil masih menunggu tim Interpol Brazil datang.“Kita sudah melaporkan soal penangkapan Ludek ke mabes Polri, Interpol Brazil ,” tandasnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami