Surat Suara Tertukar Terjadi di 8 Kabupaten Kota
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengidentifikasi adanya surat suara yang tertukar di beberapa TPS di 8 kabupaten/kota di Bali. Tercatat hingga saat ini hanya di Kabupaten Klungkung yang belum ditemukan adanya kasus surat suara yang tertukar.
Berdasarkan data KPU Bali surat suara yang tertukar terjadi antar daerah pemilihan, antar kabupaten dan terdapat juga surat suara propinsi lain yang masuk ke Bali. Namun hingga kini KPU Bali belum mengkalkulasi jumlah surat suara yang tertukar.
Ketua KPU Bali Lanang Prabawa menyatakan surat suara yang tertukar telah diganti dengan surat suara cadangan atau surat suara yang tersisa di TPS lain. Sedangkan untuk surat suara yang telah dicontreng tetap dinyatakan sah.
“Jadi kalau dia mencentang di nomor urut satu maka suara masuk ke nomor urut satu. Karena bagaimanapun surat suara itu kan sama sama dalam bentuk dalam posisi dan nomor urut partai tidak berubah , hanya calegnya saja, karena peserta pemilu partai politik paling tidak suara itu masuk ke partai yang bersangkutan” ungkap Lanang Prabawa.
Lanang menambahkan KPU Bali kini masih menunggu surat edaran dari KPU pusat terkait pengesahan surat suara yang tertukar dan telah tercontreng. Lanang memastikan surat edaran tersebut akan dikirim hari ini juga.
Reporter: bbn/net