Habis Dugem, Petani Mutiara Australia Ditangkap

Kamis, 23 April 2009, 13:54 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jason Scott Mc Intyre (33), ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali, Senin (21/04) dinihari, dalam sebuah pengerebekan di depan Bar Crusoes di Jalan Raya Legian Kuta. Tersangka beralamat tetap 600 Strangways Rd Doo NT Australia ditangkap atas kepemilikan 5.1848 gram ganja kering.

Untuk kesekian kalinnya, warga Australia yang menjadi turis di Bali, ditangkap jajaran kepolisian dalam kaus narkoba. Kali ini giliran, Jason Scott yang menginap sementara di kamar 154 Hotel Bali Sani di Jalan Padma Utara Kuta.Dia ditarget atas informasi masyarakat. Yang mengatakan tersangka merupakan pemakai narkoba kelas berat.

Aparat kepolisian narkoba Polda Bali memantau gerak gerik tersangka, pada, Senin (21/04) sekitar pukul 02.00 dinihari. Setelah keluar dari arena dugem Bar Crusoes di Jalan Legian Kuta, petugas langsung melakukan penggeledahan.“Dia ditangkap saat usai dugem di depan lokasi kafe,”ucap Kassubid Publikasi Bid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, pada Kamis (23/04) tadi siang.

Sebuah plastic kecil berisikan batang dan biji serta daun ganja seberat 5.1848 gram ganja kering, ditemukan di saku celana pendek tersangka.Jason Scott yang datang ke Bali dengan menggunakan Visa Turis ini langsung digelandang ke Polda Bali.

Jason Scott berkelit bahwa ganja kering tersebut miliknya. Ganja tersebut dibelinya dari seorang wanita bernama Lili. Yang ditemuinya disebuah café dikawasan Kuta.

Petani mutiara ini dijerat dengan 78 ayat (1) huruf a UU RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 500 juta. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami