Hamili Siswi, Guru Fisika Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Nyoman Tunas Spd (49), seorang guru Fisika SMPN 4 Mengwi ditetapkan sebagai tersangka setelah menghamili anak didiknya Ni K SD (16), Rabu (29/4). Tersangka Tunas mengaku telah enam kali menggagahi korban hingga hamil tua.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Leo Martin Pasaribu seijin Kapolres Tabanan AKBP Ahmad Subarkah, Rabu (29/4).Tersangka. kata Leo mengakui telah melakukan adegan layaknya suami istri dengan korban sebanyak enam kali.
“Pertama di areal parkir obyek wisata Tanah Lot, dan sisanyadihabiskan di sebuah penginapan di Luwus,” beber Leo.
Masih menurut Leo, tersangka mengaku kalau perbuatanya itu didasari suka sama suka dengan korban tanpa unsur paksaan.
“Pengakuan tersangka itu masih perlu kita kembangkan, namun keterangan korban mengatakan kalau dia telah dirayu kemudian dipaksa oleh tersangka. Kalau tidak menuruti permintaan tersangka, maka nilai pelajaran korban akan diturunkan,” jelas Leo.
Sementara itu, tersangka yang berperawakan sedang, kulit hitam dengan kumis ‘jempe’ (lebat) saat diabadikan oleh wartawan secara sigap menutup wajahnya dengan koran.
Ketika ditanya pun tersangka dia seribu bahasa sambil menutupi wajahnya rapat-rapat.Tersangka Tunas diancam penjara minimal 3 tahun-maksimal 15 tahun karena melanggar UU Perlindungan Anak pasal 82 no 23 tahun 2002.Selain acaman hukuman penjara, tersangka juga didenda Rp 300 Juta sampai Rp 600 Juta.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
